Hak Paten
A.
Sejarah, Pengertian dan Dasar Hukum
1.
Sejarah Hak Paten
Awalnya istilah paten sendiri muncul dikarenakan
semakin banyaknya perkembangan teknologi yang mulai digunakan di kawasan Eropa
pada abad kegelapan. Peraturan dibuat pertama kali sekitar tahun 1470 di
Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg
Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Atas
dasar tersebut ide ini menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad
ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris Zaman Tudor.Keadaan tersebut
membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada Revolusi
Industri yang terjadi di Inggris.
Hak paten itu sendiri baru lahir di Inggris pada
tahun 1623 dengan namaStatute
ofMonopolies lalu menyebar ke daerha Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru
mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719.Pada masa itu hak paten digunakan
pada penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell.Ia dapat menjadi orang kaya
setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya
sebagai pemegang paten.
Istilah
paten sendiri berasal dari bahasa Yunani
yang berarti ‘terbuka’ sedangkan
untuk lawan katanya sendiri adalah ‘laten’ yang berarti ‘terselubung’ yang
nantinya akan mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggrisdikenalistilah
letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang
memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itusendiri, konsep paten untukmembukapengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif
selama periode tertentu (20 tahun untuk
Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana). Untuk perkembangan selanjutnya
seg ala hal tentang invensi dapat di patenkan asalkan investasi tersebut
memiliki kegunaan tersendiri dalam bidang teknologi dan produk baru yang akan
dibuat contohnya berupa senyawa kimia, mesin, maupun proses pembuatan.
2.
Pengertian Hak Paten
Istilah paten sendiri dapat dikatakan sebagai suatu
hak khusus yang diberikan kepada seorang penemu atau si pencipta berdasarkan
undang-undang yang berlaku atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa
bagi temuan yang diperolehnya khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat
diterapkan dalam bidang industry, baik berupa temuan baru, cara memperbaiki
system kerja lama, atau menambahkan sebuah perbaikan-perbaikan baru dalam cara
kerjanya untuk jangka waktu tertentu.
Terdapat
beberapa pengertian atau definisi mengenai hak paten. Pengertian tersebut dapat
dijelaskan sebagai berikut:
A. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. .
B.
Pasal 1 Undang-Undang Paten
Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
C.
Menurut Octroiwet 1910
Hak paten menurut Octroiwet yaitu
suatu hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang
itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru, atau perbaikan baru
dari produk atau dari cara kerja.
D.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Paten
berasal dari kata Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat
perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau
perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh
membuatnya).
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat
disimpulkan bahwa hak paten adalah hak yang diberkan kepada seseorang atas
temuannya dibidang teknologi yang nantinya dapat berguna dalam perkembangan
industri penemuan-penemuan tersebut dapat berupa cara kerja baru dan segala
perbaikannya atau pun penambahan cara kerja yang dianggap lebih baik yang dapat
dilaksanakan sendiri secara komersial atau pun diserahkan kepada orang lain
dengan seizinnya yang dilaksanakan berdasarkan jangka waktu tertentu.
3.
Hak, Kewajiban, dan Subjek Pemegang Paten
Dalam
pelaksanaannya, pemegang paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam
melaksanakannya.Berikut ini dapat dijelaskan beberapa hak da kewajiban dari
pemegang paten tersebut.
A.
Hak
Pemegang Paten
1. Mereka
yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan
paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa
persetujuannya. Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
v Dalam
hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport,
menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan
diserahkan produk yang diberi paten.
v Dalam
hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang
telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.
2. Mereka
yang dikatakan pemegang paten berhak
atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang
terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
3. Atas
temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat , kepada siapapun, yang
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam
butir 1 diatas.
4. Pemegang paten berhak
untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan
yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
B.
Kewajiban
Pemegang Paten
1. Mereka
yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten
atau yang biasa disebut biaya tahunan.
2. Wajib
dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan
paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional
serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana
permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alas an serta bukti yang
sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh
Ditjen HKI.
C. Subjek Paten
Ketentuan mengenai subjek Paten ini diatur dalam
Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.Dalam ketentuan tersebut dinyatakan
bahwa yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih
lanjut hak Inventor yang bersangkutan.Jika suatu Invensi dihasilkan oleh
beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara
bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang
dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama
kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu
Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan
pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut
juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja
yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya
sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan
Invensi.Inventor yang seperti ini berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan
memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut. Imbalan
tersebut meliputi :
a. dalam
jumlah tertentu dan sekaligus
b. persentase;
c. gabungan
antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
d. gabungan
antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
e. bentuk
lain yang disepakati para pihak;
Ketentuan-ketentuan diatas besarnya ditetapkan
oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian
mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu
diberikan oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut juga sama sekali tidak
menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat
Paten.
4.
Istilah Hak Paten
a.
Invensi
Invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b.
Inventor
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
c.
Hak Prioritas
Hak
prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari
negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial
Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan
bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara
tujuan yang jugaanggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
d.
Hak Ekslusif
Hak ekslusif adalah suatu hak yang
diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu tertentu, yang dimaksud
untuk melaksanakan sendiri secara komersial hak tersebut ata dapat juga
memberikan haknya kepada orang lain untuk melaksanankannya.
e.
Lisensi
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang
diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
f.
Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang
diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1.
Setiap pihak dapat mengajukan permohonan
lisensi wajib kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh
enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya
tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau
tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.
Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat
setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh
pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang
merugikan kepentingan masyarakat;
3.
Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat
diberikan apabila:
1. Pemohon
dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
· mempunyai
kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
· mempunyai
sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
· telah
berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk
mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang
wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
2. DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat
dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan
manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
5.
Hak Pemegang Paten
1) pemegang
paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a) dalam
hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai,
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten;
(b) dalam
hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2) pemegang
paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi;
3) pemegang
paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas;
4) pemegang
paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 1 di atas.
6.
Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur tentang
Paten
1.
Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang
Paten (UUP);
2.
Undang-undang No.7 Tahun 1994
tentangAgreement Establishing the Word Trade Organization(Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.
Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.
Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata
Cara Pemerintah Paten;
5.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk
dan Isi Surat Paten;
6.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten
Sederhana;
7.
Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang
Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.
Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.
Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang
Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10. Keputusan
Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat
Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11. Keputusan
Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan
Dokumen Paten;
12. Keputusan
Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13. Keputusan
Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan
Banding Paten.
7.
Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
1) Pewarisan;
2) Hibah;
3) Wasiat;
4) Perjanjian tertulis; atau
5) Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
B.
Lingkup Paten
1.
Paten Sederhana
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
2.
Paten dari Beberapa Invensi
Dalam
permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi
harus merupakan satu kesatuan invensi.
Satu
kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki
keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu
invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan
tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan
pada alat tulis baru tersebut.
3.
Invensi yang tidak dapat diberi paten
Yang tidak
dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1)
Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2)
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
3)
Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4)
Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial
untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrobiologis.
C.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu
selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu
itu tidak dapat diperpanjang.Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10
(sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak
dapat diperpanjang.
D.
Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten
dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual,
mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau
disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh
juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak
Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat,
menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan
untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan
menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya.
E.
Permohonan Paten
Permohonan
paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b. surat pengalihan hak, apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c. deskripsi,
klaim, abstrak: masing-masing
rangkap 3 (tiga)
F.
Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system
paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan
teknologi dan ekonomi.
·
Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi
suatu negara:
·
Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya
industri-industri local;
·
Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain
denan fasilitas lisensi;
·
Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke
negara berkembang.
Kerugian paten adalah
berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan
yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk
paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut
undang-undang paten yang berlaku.
Dibandingkan dengan
paten, biaya pengurusan rahasia dagang relatif murah.Hal itu disebabkan rahasia
dagang tidak perlu didaftarkan.Jangka waktu monopolinya juga tidak ada batasnya
bergantung kepada pemilik rahasia dagang dapat menjaga kerahasiaan invensinya
tersebut.Kerugian rahasia dagang adalah berkaitan dengan upaya untuk menjaga
kerahasiaan informasi tersebut. Jika informasi tersebut diketahui pihak lain,
perlindungan rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat menggunakannya.
Kerugian lainnya adalah berkaitan dengan pembuktian hak apabila terjadi
sengketa dengan pihak lain dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi
kesulitan mempertahankan haknya didepan pengadilan mengingat rahasia dagang
tidak didaftarkan.
Sistem paten merupakan
titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
·
Kepentingan pemegang paten
·
Kepentingan para investor dan saingannya
·
Kepentingan para konsumen
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar