Selasa, 13 Mei 2014

Hak Paten


A.       Sejarah, Pengertian dan Dasar Hukum
1.         Sejarah Hak Paten
Awalnya istilah paten sendiri muncul dikarenakan semakin banyaknya perkembangan teknologi yang mulai digunakan di kawasan Eropa pada abad kegelapan. Peraturan dibuat pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Atas dasar tersebut ide ini menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris Zaman Tudor.Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada Revolusi Industri yang terjadi di Inggris.
Hak paten itu sendiri baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan namaStatute ofMonopolies lalu menyebar ke daerha Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719.Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telephone oleh Alexander Graham Bell.Ia dapat menjadi orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya sebagai pemegang paten.
Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani  yang berarti ‘terbuka’  sedangkan untuk lawan katanya sendiri adalah ‘laten’ yang berarti ‘terselubung’ yang nantinya akan mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggrisdikenalistilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itusendiri, konsep paten untukmembukapengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20  tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana). Untuk perkembangan selanjutnya seg ala hal tentang invensi dapat di patenkan asalkan investasi tersebut memiliki kegunaan tersendiri dalam bidang teknologi dan produk baru yang akan dibuat contohnya berupa senyawa kimia, mesin, maupun proses pembuatan.
2.         Pengertian Hak Paten
Istilah paten sendiri dapat dikatakan sebagai suatu hak khusus yang diberikan kepada seorang penemu atau si pencipta berdasarkan undang-undang yang berlaku atas permintaan yang diajukan kepada pihak penguasa bagi temuan yang diperolehnya khususnya dalam bidang teknologi, yang dapat diterapkan dalam bidang industry, baik berupa temuan baru, cara memperbaiki system kerja lama, atau menambahkan sebuah perbaikan-perbaikan baru dalam cara kerjanya untuk jangka waktu tertentu.
Terdapat beberapa pengertian atau definisi mengenai hak paten. Pengertian tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
A.       Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu  melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.  .        
B.        Pasal 1 Undang-Undang Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi yang selama waktu  tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
C.        Menurut Octroiwet 1910
Hak paten menurut Octroiwet yaitu suatu hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru, atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
D.       Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
        Paten berasal dari kata Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa hak paten adalah hak yang diberkan kepada seseorang atas temuannya dibidang teknologi yang nantinya dapat berguna dalam perkembangan industri penemuan-penemuan tersebut dapat berupa cara kerja baru dan segala perbaikannya atau pun penambahan cara kerja yang dianggap lebih baik yang dapat dilaksanakan sendiri secara komersial atau pun diserahkan kepada orang lain dengan seizinnya yang dilaksanakan berdasarkan jangka waktu tertentu.
3.         Hak, Kewajiban, dan Subjek Pemegang Paten
Dalam pelaksanaannya, pemegang paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam melaksanakannya.Berikut ini dapat dijelaskan beberapa hak da kewajiban dari pemegang paten tersebut.
A.    Hak Pemegang Paten
1.      Mereka yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya. Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
v  Dalam hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.
v  Dalam hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.
2.      Mereka yang dikatakan pemegang paten  berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
3.      Atas temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan  negeri setempat , kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
4.      Pemegang paten berhak untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu  tindakan  yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
B.     Kewajiban Pemegang Paten
1.      Mereka yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
2.      Wajib dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alas an serta bukti yang sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh Ditjen HKI.

C.    Subjek Paten
Ketentuan mengenai subjek Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.Jika suatu Invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pihak yang berhak memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut   juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan Invensi.Inventor yang seperti ini berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi tersebut. Imbalan tersebut meliputi :
a.    dalam jumlah tertentu dan sekaligus
b.    persentase;
c.    gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
d.    gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus; atau
e.    bentuk lain yang disepakati para pihak;
Ketentuan-ketentuan diatas  besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut juga sama sekali tidak menghapuskan hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.

4.         Istilah Hak Paten
a.     Invensi
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
b.    Inventor
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
c.      Hak Prioritas
Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalamParis Convention for Protection of Industrial Property atau Agreement Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan yang jugaanggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention tersebut.
d.    Hak Ekslusif
Hak ekslusif adalah suatu hak yang diberikan kepada pemegang hak paten dalam jangka waktu tertentu, yang dimaksud untuk melaksanakan sendiri secara komersial hak tersebut ata dapat juga memberikan haknya kepada orang lain untuk melaksanankannya.
e.      Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
f.      Lisensi Wajib
Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan, berdasarkan keputusan DJHKI, atas dasar permohonan.
1.      Setiap  pihak dapat  mengajukan permohonan  lisensi wajib  kepada DJHKI setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dengan membayar biaya tertentu, dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten;
2.      Permohonan lisensi wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh pemegang paten atau pemegang lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat;
3.      Selain kebenaran alasan tersebut, lisensi wajib hanya dapat diberikan apabila:
1.      Pemohon dapat menunjukan bukti yang meyakinkan bahwa ia:
·   mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh;
·   mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan dengan secepatnya;
·   telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari pemegang paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak mendapat hasil; dan
2.  DJHKI berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
5.         Hak Pemegang Paten
1)   pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk  melaksanakan  paten  yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuan:
(a)    dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimport, menyewa, menyerahkan memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
(b)    dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
2)   pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi;
3)   pemegang paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas;
4)   pemegang paten berhak menuntut orang yang sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
6.         Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur tentang Paten
1.         Undang-undang  No.14  Tahun  2001 tentang Paten (UUP);
2.         Undang-undang   No.7  Tahun   1994 tentangAgreement  Establishing  the Word Trade Organization(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);
3.         Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property;
4.         Peraturan Pemerintah No.34  Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten;
5.         Peraturan  Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten;
6.         Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Paten Sederhana;
7.         Keputusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan pengumuman paten;
8.         Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Persyaratan, Jangka Waktu, dan Tata Cara Pembayaran Biaya Paten;
9.         Keputusan Menkeh No.M.06.- HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Pengajuan Permintaan Paten;
10.     Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Syarat-syarat  Permintaan Pemeriksaan Substantif Paten;
11.     Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Pencatatan dan Permintaan Salinan Dokumen Paten;
12.     Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 Tahun 1996 tentang Sekretariat Komisi Banding Paten;
13.     Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pengajuan Permintaan Banding Paten.
7.         Pengalihan Paten
Paten atau pemilikan paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
1)   Pewarisan;
2)   Hibah;
3)   Wasiat;
4)   Perjanjian tertulis; atau
5)   Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
B.        Lingkup Paten
1.      Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
2.      Paten dari Beberapa Invensi
Dalam permohonan paten dapat diajukan satu invensi, atau beberapa invensi akan tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi.
Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
3.      Invensi yang tidak dapat diberi paten
Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang:
1)   Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
2)   Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan  terhadap manusia dan/atau hewan;
3)   Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4)   Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

C.      Jangka Waktu Perlindungan Paten
Paten (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat 1 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.Paten Sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.

D.      Pelanggaran dan Sanksi
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta lima puluh juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten dan menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.

E.      Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
a.  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa;
b.  surat  pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
c.  deskripsi, klaim, abstrakmasing-masing rangkap 3 (tiga)

F.        Keuntungan dan Kerugian Paten
Ada 4 keuntungan system paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi.
·      Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara:
·      Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri local;
·      Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi;
·      Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relative mahan dan jangka waktu perlindungan yang relative singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Dibandingkan dengan paten, biaya pengurusan rahasia dagang relatif murah.Hal itu disebabkan rahasia dagang tidak perlu didaftarkan.Jangka waktu monopolinya juga tidak ada batasnya bergantung kepada pemilik rahasia dagang dapat menjaga kerahasiaan invensinya tersebut.Kerugian rahasia dagang adalah berkaitan dengan upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Jika informasi tersebut diketahui pihak lain, perlindungan rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat menggunakannya. Kerugian lainnya adalah berkaitan dengan pembuktian hak apabila terjadi sengketa dengan pihak lain dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi kesulitan mempertahankan haknya didepan pengadilan mengingat rahasia dagang tidak didaftarkan.
Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan yaitu:
·      Kepentingan pemegang paten
·      Kepentingan para investor dan saingannya
·      Kepentingan para konsumen
·      Kepentingan masyarakat umum


Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar