HAK MEREK
A. Pengertian Merek
Dalam pasal 1 butir 1
Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan juridis
beberapa sarjana ada juga memberikan
pendapatnya tentang merek, yaitu:
1. H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa, Merek
adalah sutau tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga
dapat dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2. Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa, Merek
adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah barang
tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin kualitas
barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat atau
diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3. Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip
oleh Pratasius
Daritan, merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada
definisi yang lengkap yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara
umum adalah suatu lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di
dalam bentuk suatu etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor
untuk menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai
hak sah untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan
pendapat-pendapat sarjana tersebut, maupun dari peraturan merek itu sendiri,
secara umum penulis mengambil suatu kesimpulan bahwa yang diartikan dengan perkataan
merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa
yang sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
B. Hak Atas Merek
Sebagai Hak Kekayaan Intelektual
Sama halnya dengan hak cipta
dan paten serta hak atas kekayaan intelektual lainnya maka hak merek juga
merupakan bagian dari hak atas intelektual. Selain dari alasan yang telah
disebutkan pada bagian awal tulisan ini, maka khusus mengenai hak merek secara
eksplisit disebut sebagai benda immateril dalam konsiderans UU Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek (UUM 2001) bagian menimbang butir a, yang berbunyi: Bahwa di
dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional
yang telah diratafikasi Indonesia, peranan merek menjadi sangat penting,
terutama dlam menjaga persaingan usaha yang sehat. Merek produk barang atau
jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan
bahwa produk itu original. Kadangkala yang membuat harga suatu produk menjadi
mahal bukan produknya, tetapi mereknya. Merek adalah sesuatu yang ditempelkan
atau dilekatkan pada satu produk, tetapi ia bukan jenis produk itu sendiri.
Merek mungkin hanya menimbulkan kepuasaan saja bagi pembeli, benda
materilnyalah yang dapat dinikmati. Merek itu sendiri ternyata hanya benda
immaterial yang tak dapat memberikan apapun secara fisik, inilah yang
membuktikan bahwa merek itu merupakan hak kekayaan immateril.
C. Jenis-jenis
Merek
UUM Tahun 2001 ada mengatur tentang jenis-jenis merek, yaitu sebagaimana
tercantum dalam Pasal 1 butir 2 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Jenis
merek lainnya menurut Suryatin dibedakan berdasarkan bentuk dan wujudnya,
antara lain yaitu:
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).
Selanjutnya R.M.
Suryodiningrat mengklasifikasikan merek dalam tiga jenis, yaitu:
1. Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang
tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3. Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
Lebih lanjut Prof. Soekardono, S.H., mengemukakan pendapatnya
bahwa, tentang bentuk atau wujud dari
merek itu undang-undang tidak memerintahkan apa-apa, melainkan harus berdaya
pembeda, yang diwujudkan dengan:
1. Cara yang oleh siapapun mudah dapat dilihat (Beel Mark).
2. Merek dengan perkataan (World Mark).
3. Kombinasi dari merek atas penglihatan dari merek perkataan.
Jenis
merek lainnya yaitu :
1. Merek
Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2. Merek
Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek
Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
D. Fungsi
1. Tanda
Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
2. Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
3. Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
4. Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
E. Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak suatu
merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin
memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek
atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu
harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda
yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan
untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang
perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang
atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu
barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan. Menurut pasal 5
UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu
unsur di bawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya
pembeda.
3. Telah menjadi milik
umum.
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa
yang dimohonkan pendaftaran.
F. Prosedur Pendaftaraan
Merek
Gambar
berikut merupakan prosedur pendaftaran hak merek berdasarkan UU merek No. 15
Tahun 2001.
Gambar 1 Prosedur Pengajuan Pendaftaraan
Merek
Berdasarkan gambar prosedur
diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi waktu yang akan
ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap angka digambar.
1. Berlangsung paling lama 9 bulan.
2. Paling lama 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan
penolakan.
3. Berlangsung selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak
tanggal disetujuinya permohonan untuk didaftar.
4. Oposisi dapat dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi diterima pemohon dapat mengajukan banding ke
komisi banding, jika tidak Ditjen HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama
30 hari sejak tanggal permohonan disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya
keputusan penolakan banding.
7.
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
8. Pemohon
wajib melampirkan:
a. Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon
(bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b. Surat
kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.
Salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi
oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d. 24
(dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e. Fotokopi
kartu tanda penduduk pemohon;
f. Bukti
prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan
dilakukan dengan hak prioritas; dan
g. Bukti
pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
Sebelum mengajukan aplikasi pendaftaran hak merek, sebaiknya
dilakukan dulu pencarian bahwa hak merek yang akan Anda ajukan belum pernah
terdaftar di Dirjen HAKI. Setelah terdapat konfirmasi bahwa hak merek tersebut
masih bisa didaftarkan, maka selanjutnya proses pendaftaran bisa dilakukan.
Lama proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak
ada keberatan dari pihak lain) adalah sekitar 2 -3 tahun.
G. Pendaftaran
Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek
adalah :
1. Orang
(person)
2. Badan
Hukum (recht persoon)
3. Beberapa
orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
Fungsi Pendaftaran Merek:
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2. Sebagai dasar penolakan
terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Hal-hal yang Menyebabkan Suatu Merek Tidak Dapat di
Daftarkan.
1. Didaftarkan
oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
2. Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
3. Tidak
memiliki daya pembeda.
4. Telah
menjadi milik umum.
5. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
(Pasal 4 dan Pasal 5 UU Merek).
Hal-hal yang menyebabkan suatu permohonan merek harus
ditolak oleh Dirjen HKI:
1. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
2. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa.
3. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik
pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah;
4. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang
sudah dikenal;
5. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali ata persetujuan tertulis dari yang berhak;
6. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera atau lambang atau
simbol atau emblem suatu negara atau lembaga nasional maupun
internasional,kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang
berwenang
7. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintahan, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
H. Jangka Waktu
dan Perpanjangan
Jangka
waktu untuk untuk perpanjangan hak merek mempunyai beberapa persyaratan. Adapun
persyaratannya adalah sebagai berikut ini:
1. Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang.
2. Permohonan
perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 bulan sebelum berakhir jangka waktu perlindungan
merek terdaftar tersebut.
Permohonan
perpanjangan disetujui:
1. Bila
merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang/jasa sebagaimana yang
disebut pada merek tersebut.
2. Barang
atau jasa dari merek tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan
ditolak:
1. Permohonan
ditolak apabila permohonan perpanjangan di ajukan kurang dari 12 bulan dari
masa berakhirnya perlindungan hukum merek tersebut.
2. Apabila
mempunyai persamaan pada pokok atau merek terkenal milik orang lain.
I. Penghapusan
dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat
dilakukan atas prakarsa direktorat jendral berdasarkan permohonan pemilik merek
yang bersangkutan.
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa direktorat
jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Merek
tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau
jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada
alas an yang dapat diterima oleh direktorat jenderal.
2. Merek
digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang
tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
Dengan demikian, penghapusan pandaftaran merek dicatat dalam
daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi merek. Penghapusan merek dan merek
kolektif berdasarkan alasan diatas dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam
bentuk gugatan kepada pengadilan niaga dan setiap putusan pengadilan niaga
hanya dapat diajukan kasasi.
J. Penyelesaian
Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai parsamaan pada
pokoknya atau keseluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa
1. Gugatan
ganti rugi, dan/atau
2. Perhentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana di atas maka para
pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif
penyelesaian sengketa.
Setiap
tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikarenakan sanksi
pidana kurngan/penjara dan denda.
Sumber:
nurjannah.staff.gunadarma.ac.id
http://www.dgip.go.id/referensi/uu-a-pp/undang-undang-uu
lppm.petra.ac.id/.../23-uu-nomor-15-tahun-2001-tentang-merek.html
(Undang-Undang Republik
Indonesia No. 15 Tahun 2001)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar