HAK
CIPTA
Pengertian
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau
informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin
suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut
untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula,
hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat
mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya
hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak
mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud
atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang
berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan
atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur
dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah
"hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Contoh
hasil dari hak cipta (hasil karya yang di lindungi)
a.
Karya sastra seperti buku, pamflet,
novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan
daftar belanjaan dan kertas ujian.
b.
karya-karya drama (yaitu, sesuai yang
dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama). Tidak
ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga
dalam bentuk rekaman).
c.
karya-karya koreografi
d.
komposisi-komposisi musik (semua suara
atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk
tertentu (contoh : transkrip atau rekaman).
e.
karya-karya sinematografi (gambar-gambar
bergerak : films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
f.
Karya-karya artistik seperti gambar,
lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan
cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
g.
foto-foto
h.
ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
i.
karya-karya turunan (derivative works),
seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik.
Menurut
TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi:
a.
karya-karya yang dilindungi oleh
konvensi Bern
b.
program komputer
c.
data base
d.
seni pertunjukan (baik secara
hidup/langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
e.
Fonogram (rekaman suara atau media
lainnya)
f.
Penyiaran (termasuk program televisi dan
radio serta liputan tentang pertunjukan hidup).
Undang-undang
Hak Cipta mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12(1) menetapkan karya
-karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut :
a.
buku-buku, program komputer, pamflet,
susunan perwajahan karya tulis, dan karya-karya tulis lainnya.
b.
khotbah, kuliah, pidato dan karya-karya
lisan lainnya.
c.
alat bantu visual yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d.
lagu, termasuk karawitan dan phonogram
e.
karya-karya drama, tari (karya-karya
koreografis), pertunjukan boneka, pantomim
f.
pertunjukan-pertunjukan
g.
karya-karya penyiaran
h.
semua bentuk seni, seperti lukisan,
gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, collase, kerajinan tangan motif,
diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
i.
arsitektur
j.
peta
k.
seni batik
l.
foto
m. karya-karya
sinematografi
n.
terjemahan, interpretasi, adaptasi,
antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya).
Kapan
suatu karya dilindungi ?
Konsep yang mendasar dari hukum hak
cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau
fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide,
informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk
yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak
melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan
dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi
ulang.
Hal ini tercermin dalam Pasal 2 TRIPs
yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta diberikan untuk "pengungkapan
bukan ide-ide, tata cara, metode dari pengoperasian konsep matematika". Meskipun
demikian, adalah mungkin untuk beberapa ide yang bernilai komersial dilindungi
dengan hukum rahasia dagang.
Contoh lain dari ide yang tidak
dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi adalah :
Informasi-informasi ilmu pengetahuan
yang terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi oleh hak cipta,
tetapi, kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan oleh pengarang
adalah dilindungi.
Suatu ide untuk menulis biografi orang
terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan
informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari
kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
Ide
untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi
kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan
yang digunakan mungkin dilindungi.
Hak-hak
yang dimiliki oleh pemegang hak cipta
UU Hak cipta Indonesia menyatakan bahwa
pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan dan memperbanyak
karya-karya mereka, dan memberi izin untuk melaksanakan hak tersebut kepada
orang lain.
Pengumuman didefinisikan sebagai,
pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran suatu ciptaan dengan
menggunakan alat apapun termasuk media internet dan dengan cara sedemikian rupa
sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat orang lain.
Perbanyakan terjadi saat keseluruhan
ataupun bagian yang sangat penting dari sebuah karya diperbanyak. Ini termasuk
memperbanyak sesuatu ke dalam sebuah bentuk yang berbeda. Sebagai contoh,
melukis sebuah patung, membuat drama dari sebuah novel atau menyiarkan sebuah
drama dianggap perbanyakan.
Oleh karena itu, seorang pemilik hak
cipta mungkin mempunyai satu atau lebih hak-hak yang berikut :
a.
Hak untuk memproduksi ulang karya; hal
ini merupakan hak dasar dari pemegang hak cipta. Pemegang hak cipta berhak
menyalin karyanya dalam bentuk apapun (contoh : dengan memfotokopy, mengetik,
menyalin dengan tangan, menscannya kedalam komputer atau membuat rekaman).
b.
Hak untuk mempublikasikan; pemegang hak
cipta atas karya sastra, drama, musik dan karya artistik mempunyai hak untuk
mempublikasikannya untuk pertamakalinya.
c.
Hak untuk mempertunjukkan karya di depan
umum; pemilik hak cipta di bidang sastra, drama, dan musik mempunyai hak untuk
mempertunjukkan karyanya di depan umum. Pemilik hak cipta di bidang rekaman
suara mempunyai hak untuk memperdengarkannya di depan umum. Hal ini termasuk
memainkan lagu-lagu yang dilindungi hak cipta di restoran-restoran atau tempat
kerja. Pemilik hak cipta atas film mempunyai hak untuk memperlihatkan dan
memperdengarkannya di depan umum.
d.
Hak untuk menyiarkan karya kepada
khalayak; untuk karya sastra, drama dan musik, rekaman suara dan film
sinematografi, pemilik hak cipta mempunyai hak eksklusif untuk menyiarkan
karyanya. Hak untukmembuat adaptasi: pemilik dari hak cipta atas karya sastra,
drama atau musik mempunyai hak untuk membuat adaptasi atas karyanya (contoh :
terjemahan, dramatisasi).
e.
Hak untuk menyewakan karyanya; pemilik
hak cipta atas program komputer dan karya sinemagrafis memilii hak untuk
mengontrol penyewaan yang bersifat komersial atas karyanya.
f.
Hak untuk mengimpor / mengekspor
karyanya; pemilik hak cipta biasanya mengkontrol pengimporan dan pengeksporan
karyanya untuk kepentingan komersial.
g.
Pemilik hak cipta boleh menjual atau
memberikan lisensi satu atau semua haknya.
Pengalihan
hak cipta
Karena
hak cipta merupakan kekayaan pribadi, maka terhadapnya dapat diperlakukan
sebagaimana halnya perlakuan atas bentuk kekayaan lainnya. Hak cipta dapat;
·
-diberikan begitu saja
·
-dilisensikan
·
-dialihkan (contoh: dialihkan kepada
orang lain)
·
-dijual
·
-diwasiatkan
·
-bahkan diambil alih
Hak-hak
Moral
Pencipta bisa menuntut sebab hukum
Indonesia melindungi apa yang disebut sebagai hak-hak moral. Hak-hak moral
merupakan kekayaan pribadi yang dipunyai oleh pengarang/pencipta dari materi
hak cipta dan ada secara terpisah dari hak-hak lainnya yang telah
dijual/dilisensikan oleh pemilik hak cipta kepada orang lain. Terdapat dua
jenis utama hak-hak moral (pasal 24), yaitu :
1.
Hak untuk diakui dari karya : yaitu hak
dari pengarang untuk dipublikasikan sebagai pengarang atas karyanya, untuk
mencegah orang lain mengaku sebagai pengarang karya tersebut, atau untuk
mencegah orang lain menghubungkan kepengarangan kepada orang lain; dan
2.
Hak keutuhan: yaitu hak untuk mengajukan
keberatan atas penyimpangan atas karyanya atau perubahan lainnya atau
tindakan-tindakan yang bisa menurunkan kualitas.
Bahkan kalau pemegang hak cipta atau
ahli warisnya memberi atau melisensikan hak ciptanya kepada orang lain,
pemegang hak cipta asli dapat menuntut kalau namanya, judul atau isi karya
diubah tanpa ijinnya.
Jangka
Waktu Perlindungan
Pasal
29 UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta atas;
a.
buku, pamlet dan semua karya-karya tulis
lainnya
b.
tari, koreografi
c.
segala bentuk seni rupa seperti seni
lukis, seni pahat, dan seni patung
d.
seni batik
e.
ciptaan lagu atau musik dengan atau
tanpa teks
f.
arsitektur
g.
ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan
sejenis lainnya
h.
alat perga
i.
peta
j.
terjemahan, tafsir, saduran dan bunga
rampai
k.
dilindungi selama hidup pencipta dan
terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pengarang meninggal. Jangka waktu hak
cipta beralku selama hidup pencipta meninggal dunia paling akhir dan berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak
cipta atas ciptaan ;
a.
program komputer
b.
sinematografi
c.
fotografi
d.
database
e.
karya hasil pengalihwujudan,
f.
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta atas perwajahan karya tulis
yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diterbitkan. Perlu dicatat bahwa hak cipta yang dipegang oleh negara atas
karya-karya kebudayaan tanpa batas waktu. Tetapi jika negara memegang hak cipta
mewakili karya yang tidak diketahui pengarangnya dan belum diterbitkan, jangka
waktu perlindungan hak cipata dibatasi sampai 50 tahun (Pasal 31).
Karya-karya
yang tidak diberikan perlindungan hak cipta :
a.
pertemuan terbuka dari institusi-institusi tinggi negara
b.
hukum dan perundang-undangan
c.
pidato-pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
d.
keputusan pengadilan dan perintah pengadilan
e.
keputusan badan arbitrasi.
Pendaftaran
Hak Cipta
Pendaftaran dianjurkan berdasarkan
beberapa alasan. Pertama, pendaftaran memampukan perusahaan-perusahaan atau
orang-orang yang ingin mengadakan perjanjian lisensi untuk meneliti apakah
seseorang sudah mendaftarkan sebuah perjanjian lisensi yang serupa. Kedua,
pendaftaran memungkinkan pemerintah untuk mengontrol perjanjian lisensi yang
merugikan negara. Perjanjian lisensi tidak boleh berisi peraturan-peraturan
yang merugikan perekonomian negara, dan jika ini terjadi, Direktur Jenderal Hak
Cipta dapat menolak pendaftaran perjanjian lisensi tersebut.
Syarat-syarat
Pendaftaran :
1.
Syarat-syarat pengajuan pendaftaran hak
cipta adalah sebagai berikut :
a.
Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani
diatas materai 6.000,-
b.
Surat Pernyataan Khusus yang
ditandatangani diatas materai 6.000,-
c.
Etiket atau logo maupun gambar ciptaan
sebanyak 15 lembar
d.
Copy KTP dan NPWP pendirian Badan Usaha
yang dilegalisir (bagi pemohon atas nama badan usaha).
Sumber
http://radityarpp.blogspot.com/2011/05/hak-cipta-dan-hak-paten.html
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan
tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Fungsi
dari Hak Cipta
Pada
pasal 2 UU No.19 tahun 2002 dalam hal ini menjelaskan mengenai fungsi
dan sifat hak cipta itu sendiri. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai
berikut:
a.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
b.
Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan
tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.
Sifat-Sifat
Hak Cipta
sifat-sifat
hak cipta terdiri dari enam bagian, sifat-sifat tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
a.
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas
karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
b.
Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak. Hak Cipta dapat beralih atau
dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena :
·
Pewarisan;
·
Wasiat;
·
Hibah;
·
Perjanjian tertulis atau Sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
c.
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa
bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap
sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh
Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai
Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta
masing-masing atas bagian Ciptaannya itu.
d.
Jika suatu Ciptaan yang dirancang
seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan
pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang
Ciptaan itu.
e.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta
adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
f.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan
kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
Penggunaan
undang-undang hak cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di
negara Indonesia adalah UU No. 19 Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal
dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini
dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang
dijiwai falsafah negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu
perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan
UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir
dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai
hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC)
Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
mencakup:
·
Buku, program komputer, pamflet, susuan
perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain.
·
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan
lain yang sejenis dengan itu.
·
Alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
·
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
·
Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan.
·
Arsitektur.
·
Peta.
·
Seni batik.
·
Fotografi.
·
Sinematografi.
Ayat
2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf
l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas
ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam lindungan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum
diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang
memungkinkan perbanyakan hasil karya itu.Dengan demikian dapatlah dipahami
bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu
pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak
kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun
yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang
dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda
yang merupakan perwujudan dari hak tersebut.
Contoh
Kasus Terkait dengan Masalah Hak Cipta Di Indonesia, YKCI menuding karaoke inul
vista melanggar hak cipta.
Inul Vista, sebuah tempat karaoke milik
Inul Daratista kembali menghadapi masalah. Adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia
(YKCI) yang mengajukan pengaduan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak YKCI menuding karaoke Inul Vista
telah melanggar aturan dari pengelola hak cipta demi kepentingan bisnisnya.
Penasehat YKCI, Enteng Tanamal menjelaskan bahwa manajemen Inul Vista telah
melanggar aturan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban. Sebelum kasus ini
diajukan ke pengadilan, pihak YKCI telah melayangkan surat pemberitahuan kepada
pihak manajemen Inul Vista.
“Ada kompensasi karya cipta yang tidak
ditaati manajemen karaoke Inul Vista. Dimana, aturan soal pemberian hak dan
kewajiban terhadap karya cipta sudah kami (YKCI) beritahukan sebelumnya, tapi
tidak ada tanggapan,” ungkap Penasihat YKCI, Enteng Tanamal saat ditemui di
Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2012).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh
manajemen Inul Vista meliputi subyek masalah berupa Lisensi Pengunaan Lagu.
YKCI pun telah menyerahkan berkas pengaduan atas dugaan pelanggaran hak cipta
ke Pengadilan Tata Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan kasus tersebut
akan disidangkan dalam waktu dekat.
“Intinya, hak yang diberikan oleh
manajemen karaoke Inul Vista tidak sebanding dengan para pencipta lagu yang
karyanya digunakan untuk kepentingan bisnis yang dia (Inul) jalani,” tegasnya.
Sebelumnya, tempat karaoke yang telah
tersebar di berbagai kota ini pun pernah digugat oleh Andar Situmorang, ketua
Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nuhun Situmorang terkait masalah pembayaran
lisensi lagu yang tidak dibayar oleh pihak pemilik modal (Liputan6).
Sumber:
http://computerssmaintenance.blogspot.com/2013/04/hak-cipta-fungsi-sifat-dan-penggunaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar