ISD
Tugas
portofolio ke-3
A.
Warganegara
dan negara
1.
Pengertian
hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.Dalam perkembangan fungsi
hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma
merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan
mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga
segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa
agar hukum itu ditaati.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri
memerintah dan melarangHukum mempunyai sifat memaksa Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan PsikologisKarena hukum mempunyai ciri,
sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat
menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa
dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan
pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang
lebih maju.
2.
Sifat
dan ciri-ciri hokum
Ciri
Hukum adalah :
a. Adanya
perintah atau larangan
b. Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam
masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada
peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut
hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi
yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat
memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk
menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak
mau mematuhinya.
3.
Pengertian
Negara
Ada beberapa difinisi
negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi
masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko
Soetono, SH :
Negara adalah organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi
kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu
harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup
teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah
persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu
cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai
suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan –
persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan
kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah
tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai
kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah
persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi
kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah
persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita
dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan
:
a. Pengertian negara
ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J.
Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
b. Pengertian negara
ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi
dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam
masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert
M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan :
“Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan
persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk
membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas
tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
Negara sebagai
organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme
yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya
tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara
sebagai organisasi politik mempunyai pengertian bahwa negara melalui kekuasaan
dan wewenang yang dimilki hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara
ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan
karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena
negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan
melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka
ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang
berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
d. Pengertian negara
ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo,
ada 3 teori tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan
(Individualistik)
Negara adalah merupakan
sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara
lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer,
Harold J Laski.
2) Teori Golongan
(Kelas)
Negara adalah merupakan
alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling
kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan
oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik
(Persatuan)
Negara adalah susunan
masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari
seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara
integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham
golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan
diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran
Soepomo, teori integralistik dipandang yang paling cocok dengan masyarakat Indonesia
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti Indonesia menganut teori integralistik
dinyatakan secara tegas dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok
pikiran pembukaan.
4.
Tugas
utama Negara
1. Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
5.
Sifat
negara, bentuk negara, dan unsur Negara
Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara
berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat
memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai
hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Sifat Totalitas
Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah
yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara
dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
Adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
Adanya kesederhanaan
hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
Penghasilan daerah dapat
digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
Bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
Peraturan/ kebijakan
dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
Daerah-daerah lebih
bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
Rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
Keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
Pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
Peraturan dan kebijakan
di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
Tidak bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
Partisipasi dan tanggung
jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
Penghematan biaya,
karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian
sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta
kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal.
Setiap negara bagian
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
Tiap negara bagian
memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan
negara bagian;
Tiap negara bagian boleh
membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi
negara serikat;
Hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan,
jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur
negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara
bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal
adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan
yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
Hal-hal yang menyangkut
kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
Hal-hal yang mutlak
mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan
damai;
Hal-hal tentang
konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun
organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya:
mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
Hal-hal tentang uang dan
keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea
cukai, monopoli, matauang (moneter);
Hal-hal tentang
kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk
dapat membentuk suatu negara adalah :
Penduduk
Penduduk adalah warga
negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk
bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia
(pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk
bisnis, wisata dan sebagainya.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah
daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat
dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut
mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Pemerintah
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu.
6.
Pengertian
warga Negara
Pengertian warganegara
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pengertian penduduk
Penduduk adalah
oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu
Negara.
2. Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari
suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara
tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang
yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan
anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang
asing/warganegara asing.
3. Pengertian asas ius soli dalam
kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat
kelahiran.
4. Pengertian asas ius sanguinis dalam
kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah
asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan
berdasarkan Negara tempat kelahiran.
5. Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang
anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku
asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di
indonesia.
6. Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan
Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut
kewarganegaraan orang tuanya.
7. Pengertian status kewarganegaraan
apatride;
Status kewarganegaran
apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau
keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
8. Pengertian status kewarganegaraan
bipatride;
Status kewarganegaraan
bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan
ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
9. Pengertian asas publikasi dalam
kewarganegaraan;
Asas
publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam
berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
10. Asas kebenaran substantive dalam
kewarganegaraaan;
Asas kebenaran
substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang
tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika
seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus
melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang
bersifat administratif saja.
11. Cara memperoleh kewarganegaraan di
Indonesia;
Kewarganegaraan di
Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran,
-pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut
ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang
ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
12. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui
pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara
melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah
memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas
kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan
permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3
bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
kewarganegaraan.
13. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang
warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauan sendiri,
2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan
lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
presiden atas permohonannya sendiri,
4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin
terlabih dahulu dari presiden,
5. secara sukarela masuk dalam dinas Negara
asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga
Negara Indonesia,
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing
tersebut,
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari Negara asing,
9. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara
republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan
Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin
dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus
ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan.
7.
2
kriteria menjadi warga Negara
Kriteria Menjadi Warga
Negara
Warga Negara Indonesia
adalah :
1. Setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;
4. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia;
5. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10.Anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui;
11.Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12.Anak yang dilahirkan
di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.Anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
8.
Hak dan
kewajiban warga Negara
Pelaksanaan hak warga
negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai
keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu
pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah
hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan
pertahanan.
Sebelum amandemen tidak
ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia
tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham
negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel
bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin
masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S.
Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti waktu
UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia)
beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945 secara tegas
menyatakan tentang:
Hak, antra lain melalui
pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam
usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
Kewajiban, antara lain
melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan
tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
Kemerdekaan warga
negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan
pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut
agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran.
Sedangkan Kewajiban
Warga Negara Indonesia antara lain:
Menjunjung hukum dan
pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
Ikut serta dalam upaya
pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
Ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
Mengikuti pendidikan
dasar-pasal 31 ayat (2)
Hak warga negara
Hak adalah sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali
Berikut ini adalah
contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap
warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak
terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
7. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu
yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat
yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut
ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA ASING DI INDOESIA
Bagi warga negara asing
yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajibanm selama berada di
Indonesia:
Kewajiban untuk tunduk
dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
Hak untuk menerima
perlindungan atas diri dan hartanya.
Tidak memiliki hak untuk
dipilih dan memilih.
Tidak mempunyai jak
dan kewajiban untuk bela negara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELA
NEGARA
Upaya pembelaan negara
adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945
(Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara
diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam
arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana
lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus
perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela
negara dan upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KONSTITUSI NKRI 1945
Undang-undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan
kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar
pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
Pada amandemen UUD 1945
tidak ada lagi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Padahal
dengan membaca teksnya saja masih sulit dimengerti tentang maksud dan makna
pada saat UUD tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD hendaknya
relevan. Dalam Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan penjabaran dari pembukaan
dengan melalui pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit dimengerti oleh masyarakat
oleh karena itu, sebaiknya diikuti Penjelasan pada pasalpasalnya melalui bagian
atau bab tersendiri. Karena tidak ada penjelasa maka akan terlihat adanya
ketidaksamaan dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam UUD NKRI 1945
tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
Ketuhana Yang Maha Esa
Prinsip persatuan dan
keragaman dalam Negara Kesatuan
Cita Negara
Integralistik
Negara Republik
Sistem Pemerintahan
Presidensiil
Paham Kedaulatan Rakyat
Demokrasi
Langsung/demokrasi perwakilan
Cita Negara Hukum
Pemisahan kekuasaan dan
prinsip check and balance
Demokrasi Ekonomi
Cita masyarakat madani,
yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
Prinsip penyelenggaraan
negara tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya melalui pasal-pasal
asli UUD maupun pasal-pasal hasil amandemen
B. Pelapisan sosial dan kesamaan derajat
1.
Pengertian
pelapisan social
Kata stratification
berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut
Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita
ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam
masyarakat.
Menurut P.J. Bouman,
pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup
dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka
menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan
anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas
tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial
merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat
mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan
sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat
bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial
merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam
kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya.
Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh
bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang
2.
Menjelaskan
terjadinya pelapisan social
> Terjadi dengan
sendirinya.
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau
sakti.
> Terjadi dengan
disengaja
Sistem palapisan ini
disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal
wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan
sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun
dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional :
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam
organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar :
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal)
3.
Pengertian
kesamaan derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik
artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga
negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan
melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Negara Republik
Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi
dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan
tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan
berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ;
Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan
menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan
Undang-Undang.
4 pokok hak asasi dalam
4 pasal yang tercantum pada UUD’45
Hak Asasi Manusia adalah
hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa
sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita
harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti
dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi
manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia
yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan
(liberty)
c. Hak Memiliki
(property)
Ketiga hak tersebut
merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam
hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi,
yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya :
hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik,
yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan
pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi,
yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak
memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan
lain-lain.
d. Hak asasi budaya,
yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak
mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan
lain-lain.
e. Hak kesamaan
kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan
kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum,
hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan
secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk
diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan,
dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen
HAM di Indonesia :
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “…
Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar
hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan
menjadi :
a) Hak dalam bidang
politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang
ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang
sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang
hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen
UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28
J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
3) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan
ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan
hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
2) Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
C. Masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan
1.
Pengertian
masyarakat
Masyrakat berasal dari
bahasa arab yaitu musyarak. Masyarakat memiliki arti sekelompok orang yang
membentuk sebuah sistem semi tertutup atau terbuka. Masyarakat terdiri atas
individu-individu yang saling berinteraksi dan saling tergantung satu sama lain
atau di sebut zoon polticon. Dalam proses pergaulannya, masyarakat akan
menghasilkan budaya yang selanjutnya akan dipakai sebagai sarana
penyelenggaraan kehidupan bersama. Oleh sebab itu, konsep masyarakat dan konsep
kebudayaan merupakan dua hal yang senantiasa berkaitan dan membentuk suatu
sistem.
Arti Definisi /
Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini
adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1. Menurut Selo
Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan
kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx
masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi
atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang
terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile
Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang
merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B.
Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif
mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu
wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar
kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
2.
Syarat-syarat
masyarakat
> Sejumlah manusia
yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
> Merupakan satu
kesatuan
>Merupakan suatu
sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana
setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan
kelompoknya
3.
Pengertian
masyarakat perkotaan
a. Pengertian Masyarakat perkotaan
Seperti halnya desa,
kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa
ahli berikut ini.
·
.Wirth
Kota adalah suatu
pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang
heterogen kedudukan sosialnya.
·
Max Weber
Kota menurutnya, apabila
penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar
lokal.
·
Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang
berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat
secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian
kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan
tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Menurut konsep
Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut
Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat
individualistik. Marilah sekarang kita meminjam lagi teori Talcott Parsons
mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri :
a). Netral Afektif
Masyarakat Kota
memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional
ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak
mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut
perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya
tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b). Orientasi Diri
Manusia dengan
kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya
dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan
kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan
diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
c). Universalisme
Berhubungan dengan semua
hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar yang
sangat penting untuk Universalisme.
d). Prestasi
Mutu atau prestasi
seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima berdasarkan kepandaian atau keahlian yang
dimilikinya.
e). Heterogenitas
Masyarakat kota lebih
memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen
dalam susunan penduduknya.
4.
Hubungan desa dan kota, jelaskan
Masyarakat pedesaan dan
perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.
Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat.
Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung
pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras
sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi
bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam
proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau
jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman.
Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang
pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota
terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat
diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan
perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat
transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan
dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan
kekotaan.
Hubungan kota-desa
cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam
hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin
menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota
merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i)
Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan
merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan
perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota ,
pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar
Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang
dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya
produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak
terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk
yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut
kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak
pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang
dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan
mengkota.
Salah satu bentuk
hubungan antara kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan
Urbanisme
Dengan adanya hubungan
Masyarakat Desa dan Kota yang saling
ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni
; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau
dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat
perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
1.) Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa
untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik
penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk
push factor antara lain :
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak
seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh
produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa
tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara
hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk
menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh
berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga
memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk
pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa
dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah
untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk
mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan,
lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan
yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur
manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan
diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi
sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
5.
5 unsur
lingkungan perkotaan
Perkembangan kota
merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan
politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk
stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan
perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
Wisma : unsure ini
merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap
alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam
keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
>dapat mengembangkan
daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk
untu masa mendatang
>memperbaiki keadaan
lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan
yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
Karya : unsure ini
merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini
merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
Marga : unsure ini
merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara
suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu
dengan kota lain atau daerah lainnya.
Suka : unsure ini
merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan
fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
Penyempurna : unsure ini
merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat
tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan,
fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
6.
Fungsi
eksternal kota
Fungsi eksternal kota:
1. Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan
wilayah tertentu
2. Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu
wilayah lebih luas
3. Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :
> Produksi barang dan jasa
> Terminal dan distribusi barang dan
jasa.
4. Simpul komunikasi regional/global
5. Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus
regional/global.
7.
Pengertian
desa
Yang dimaksud dengan
desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah
suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan
tersendiri.
Menurut Bintaro, desa
merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan
kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan
pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedang menurut Paul H.
Landis desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai
berikut :
a) mempunyai pergaulan
hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian
perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha
(ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti :
iklim, keadaan alam ,kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan
8.
Ciri-ciri
desa
Dengan ciri ciri sebagai
berikut :
a) mempunyai pergaulan
hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian
perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha
(ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti :
iklim, keadaan alam ,kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan
9.
Ciri-ciri
masyarakat pedesaan
Dalam buku Sosiologi
karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan
masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal
ciri-ciri sebagai berikut :
a. Afektifitas ada
hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya
dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah
yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif
sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan
kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda
pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada
dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk
suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan
sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu
berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan
suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah
merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness).
Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan
yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung,
untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat
terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari
luar.
10.
Perbedaan
masyarakat kota dan masyarakat desa
Dalam masyarakat modern,
sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat
perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut
sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana,
karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada
pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat
perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan
antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya
karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan
fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda,
bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua
sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai
berikut:
Masyarakat Pedesaan Masyarakat Kota
>Perilaku homogen
>Perilaku yang
dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan >Perilaku yang berorientasi pada tradisi
dan status
>Isolasi sosial,
sehingga statik
Kesatuan dan keutuhan
kultural
Banyak ritual dan
nilai-nilai sakral
>Kolektivisme
>Perilaku heterogen
>Perilaku yang
dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
>Perilaku yang
berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
>Mobilitas sosial,
sehingga dinamik
Kebauran dan
diversifikasi kultural
Birokrasi fungsional dan
nilai-nilai sekular >Individualisme
Warga suatu masyarakat
pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang
hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan
biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya
Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu,
adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok
kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada
umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang
genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk
adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan
pekerjaan sambilan saja.
Golongan orang-orang tua
pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu
meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada
umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang
dapat dipergunakan sebagai petunjuk
untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang
ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu
masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut
antara lain :
1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian
4) corak kehidupan sosial
5) stratifiksi sosial
6) mobilitas sosial
7) pola interaksi sosial
8) solidaritas sosial
9) kedudukan dalam hierarki sistem
administrasi nasional
sumber:
Dateline : 25 desember 2013
Pertemuan
selanjutnya : 8 Januari 2014 ISD
Tugas
portofolio ke-3
A.
Warganegara
dan negara
1.
Pengertian
hukum
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban,
ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan
bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan
melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.Dalam perkembangan fungsi
hukum terdiri dari :
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
a. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma
merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan
mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga
segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa
agar hukum itu ditaati.
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
b. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri
memerintah dan melarangHukum mempunyai sifat memaksa Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan PsikologisKarena hukum mempunyai ciri,
sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat
menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
c. Sebagai sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa
dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan
pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang
lebih maju.
2.
Sifat
dan ciri-ciri hokum
Ciri
Hukum adalah :
a. Adanya
perintah atau larangan
b. Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Agar tata tertib dalam
masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpeliharadengan baik, perlu ada
peraturan yang mengatur dan memaksatata tertib itu untuk ditaatiyang disebut
hukum, dan siapa yang melanggar baik sengaja maupun tidak, dpt dikenakan sanksi
yang berupa hukuman.
Dengan demikian hukum mempunyai sifat
memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk
menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak
mau mematuhinya.
3.
Pengertian
Negara
Ada beberapa difinisi
negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi
masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko
Soetono, SH :
Negara adalah organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi
kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu
harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup
teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah
persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu
cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai
suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat
(agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan –
persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi
dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan
kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah
tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai
kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah
persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi
kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah
persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan
sebaik-baiknya.
Untuk memudahkan kita
dalam memahami pengertian negara, maka pengertian negara dapat kita kelompokkan
:
a. Pengertian negara
ditinjau dari Organisasi Kekuasaan.
Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J.
Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
b. Pengertian negara
ditinjau dari organisasi Politik.
Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi
dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik.
Sebagai organisasi politik negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam
masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert
M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan :
“Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban
suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa”.
Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan
persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk
membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas
tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
Negara sebagai
organisasi politik mempunyai 2 (dua) tugas :
1. Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak menjadi antagonisme
yang membahayakan.
2. Mengorganisir dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan–golongan kearah tercapainya
tujuan masyarakat seluruhnya.
Dengan demikian negara
sebagai organisasi politik mempunyai pengertian bahwa negara melalui kekuasaan
dan wewenang yang dimilki hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan umum.
c. Pengertian negara
ditinjau dari Organisasi Kesusilaan.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu
menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara
memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya :
1. pemisahan kekuasaan
karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
2. pemilihan umum karena
negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan
melainkan kehendak kesusilaan.
Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka
ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang
berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
d. Pengertian negara
ditinjau dari Integritas antara Pemerintah dan Rakyat.
Menurut Prof. Soepomo,
ada 3 teori tentang pengertian negara :
1) Teori Perseorangan
(Individualistik)
Negara adalah merupakan
sauatu masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang
menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan
kepentingan dan kebebasan pribadi.
Penganjur teori ini antara
lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer,
Harold J Laski.
2) Teori Golongan
(Kelas)
Negara adalah merupakan
alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling
kuat untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah.
Teori golongan diajarkan
oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik
(Persatuan)
Negara adalah susunan
masyarakat yang integral, yang erat antara semua golongan, semua bagian dari
seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara
integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham
golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan.
Teori persatuan
diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller.
Berdasarkan pemikiran
Soepomo, teori integralistik dipandang yang paling cocok dengan masyarakat Indonesia
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Bukti Indonesia menganut teori integralistik
dinyatakan secara tegas dalam Penjelasan UUD 1945 yang memuat pokok–pokok
pikiran pembukaan.
4.
Tugas
utama Negara
1. Mengendalikan dan
mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak
berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan
mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya
tujuan seluruh masyarakat.
5.
Sifat
negara, bentuk negara, dan unsur Negara
Sifat-Sifat Negara
Sifat organisasi negara
berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
Sifat Memaksa
Tiap-tiap negara dapat
memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
Sifat Monopoli
Setiap negara menguasai
hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
Sifat Totalitas
Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah
yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara
dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada
di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya,
baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat
dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi, dan
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan
bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat,
sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan
dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan
sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem
sentralisasi:
Adanya keseragaman
(uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
Adanya kesederhanaan
hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
Penghasilan daerah dapat
digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem
sentralisasi:
Bertumpuknya pekerjaan
pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
Peraturan/ kebijakan
dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
Daerah-daerah lebih
bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi
pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
Rakyat di daerah kurang
mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang
daerahnya;
Keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan
bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah
tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem
desentralisasi:
Pembangunan daerah akan
berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
Peraturan dan kebijakan
di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
Tidak bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
Partisipasi dan tanggung
jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
Penghematan biaya,
karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian
sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta
kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah
negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing
tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang
berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang
disebut negara federal.
Setiap negara bagian
bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi
federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan
oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara
serikat/ federal:
Tiap negara bagian
memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan
negara bagian;
Tiap negara bagian boleh
membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi
negara serikat;
Hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali
dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada
pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan,
jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur
negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara
bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal
adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan
yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
Hal-hal yang menyangkut
kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah,
kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
Hal-hal yang mutlak
mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan
damai;
Hal-hal tentang
konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun
organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya:
mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
Hal-hal tentang uang dan
keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea
cukai, monopoli, matauang (moneter);
Hal-hal tentang
kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi,
statistik.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk
dapat membentuk suatu negara adalah :
Penduduk
Penduduk adalah warga
negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk
bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia
(pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk
bisnis, wisata dan sebagainya.
Wilayah
Wilayah adalah sebuah
daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat
dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut
mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.
Pemerintah
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu.
6.
Pengertian
warga Negara
Pengertian warganegara
Waganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pengertian penduduk
Penduduk adalah
oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu
Negara.
2. Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari
suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara
tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang
yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan
anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang
asing/warganegara asing.
3. Pengertian asas ius soli dalam
kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat
kelahiran.
4. Pengertian asas ius sanguinis dalam
kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah
asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan
berdasarkan Negara tempat kelahiran.
5. Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang
anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku
asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di
indonesia.
6. Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan
Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut
kewarganegaraan orang tuanya.
7. Pengertian status kewarganegaraan
apatride;
Status kewarganegaran
apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau
keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
8. Pengertian status kewarganegaraan
bipatride;
Status kewarganegaraan
bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan
ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
9. Pengertian asas publikasi dalam
kewarganegaraan;
Asas
publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang
memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam
berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
10. Asas kebenaran substantive dalam
kewarganegaraaan;
Asas kebenaran
substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang
tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan
syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika
seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus
melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang
bersifat administratif saja.
11. Cara memperoleh kewarganegaraan di
Indonesia;
Kewarganegaraan di
Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran,
-pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut
ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang
ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
12. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui
pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh
kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara
melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah
memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas
kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan
permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3
bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan
kewarganegaraan.
13. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang
warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauan sendiri,
2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan
lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
presiden atas permohonannya sendiri,
4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin
terlabih dahulu dari presiden,
5. secara sukarela masuk dalam dinas Negara
asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga
Negara Indonesia,
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing
tersebut,
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari Negara asing,
9. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara
republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas
Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan
Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin
dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus
ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan.
7.
2
kriteria menjadi warga Negara
Kriteria Menjadi Warga
Negara
Warga Negara Indonesia
adalah :
1. Setiap orang yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian
Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini
berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga
negara asing;
4. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara
Indonesia;
5. Anak yang lahir dari
perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut;
6. Anak yang lahir dalam
tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di
luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh
seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status
kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10.Anak yang baru lahir
yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya
tidak diketahui;
11.Anak yang lahir di
wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
12.Anak yang dilahirkan
di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga
Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.Anak dari seorang
ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian
ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia.
8.
Hak dan
kewajiban warga Negara
Pelaksanaan hak warga
negara dalam UUD 1945 dikaitkan langsung dengan kewajban karena memang mepunyai
keterkaitan.Karenanya perumusan hak dan kewajiban itu dicantumkan dalam satu
pasal seperti pasal 27 ayat (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya”.Dalam kaitan ini dapat diketengahkan masalah
hak-hak warga negara misalnya masalah pendidikan, kesejahteraan sosial dan
pertahanan.
Sebelum amandemen tidak
ada Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan Hak Asasi Manusia
tidak sesuai dengan paham negara integralistik yang dianut UUD 1945. Paham
negara integralistik yang diajarkan oleh Spinoza, Adam Muller dan Hegel
bukanlah untuk menjamin perseorangan atau golongan, namun untuk menajamin
masyarakat secara persatuan (Kaelan, H., NS. 2002: 39). Menurut Dr. A. S. S.
Tambunan,SH kini kita menganut paham individualisme dan liberalism seperti waktu
UUDS 1950, terbukti dengan rumusan pasal-pasal dalam Bab XA (Hak Asasi Manusia)
beserta pasal-pasalnya itu bertentangan Pembukaan UUD NKRI 1945.
UUD 1945 secara tegas
menyatakan tentang:
Hak, antra lain melalui
pasal 27(2) hak untuk mendapatkan pekerjaan. Pasal 30(1) hak ikut serta dalam
usahaa pembelaan negara dan pasal 31(1) hak mendapatkan pengajaran.
Kewajiban, antara lain
melalui pasal 27(1) kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan
tidak ada kecuali, serta pasal 30(1) kewajiban ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
Kemerdekaan warga
negara, antara lain melalui pasal 27(1) yaitu persamaan di dalam hukum dan
pemerintahan, pasal 29(2) kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut
agama dankepercayaannya, serta pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran.
Sedangkan Kewajiban
Warga Negara Indonesia antara lain:
Menjunjung hukum dan
pemeritahan-pasal 27 ayat (1)
Ikut serta dalam upaya
pembelaan negara-pasal 27 ayat (3)
Ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara-pasal 30 ayat (1)
Mengikuti pendidikan
dasar-pasal 31 ayat (2)
Hak warga negara
Hak adalah sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali
Berikut ini adalah
contoh Hak sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara
berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Maksudnya adalah Setiap
warga negara derajatnya sama di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak
terlantar juga dilindungi oleh negara
2. Setiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara
memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara
bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara
berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh
7. Setiap warga negara
memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban warga negara
Kewajiban adalah sesuatu
yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya.Kita sebagai masyarakat
yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara. Berikut
ini adalah kewajiban sebagai warga negara:
1. Setiap warga negara
memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga negara
wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga negara
wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara
wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita
bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
NEGARA ASING DI INDOESIA
Bagi warga negara asing
yang mendapat izin tinggal juga menerima hak dan kewajibanm selama berada di
Indonesia:
Kewajiban untuk tunduk
dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
Hak untuk menerima
perlindungan atas diri dan hartanya.
Tidak memiliki hak untuk
dipilih dan memilih.
Tidak mempunyai jak
dan kewajiban untuk bela negara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELA
NEGARA
Upaya pembelaan negara
adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa and bernegara Indonesia serta keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945
(Basrei, 1992: 14). Untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban membela Negara
diperlukan pengetahuan tentang bela negara dalam arti luas. Bela Negara dalam
arti luas tidak hanya menyangkut menghadapi bencana perang tetapi juga bencana
lain. Untuk itu setiap warganegara harus disiapkan dengan baik dan sekaligus
perlunya penjelasan secara meluas tentang hak dan kewajiban dalam upaya bela
negara dan upaya perthanan keamanan (pasal 27 dan pasal 30 ayat (1))
KONSTITUSI NKRI 1945
Undang-undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 adalah salah satu hasil gerakan
kontitusionalisme. Yaitu paham yang selalu mengawasi dan meinjau kembali agar
pmerintahan tetap pada jalan yang tetap dan benar. Dalam sejarah negara kita
UUD 1945 telah diamandemen sebanyak 4 kali agar ssuai dengan eranya.
Pada amandemen UUD 1945
tidak ada lagi Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Padahal
dengan membaca teksnya saja masih sulit dimengerti tentang maksud dan makna
pada saat UUD tersebut dibuat. Pembukaan UUD dengan Batang Tubuh UUD hendaknya
relevan. Dalam Batang Tubuh UUD sebenarnya merupakan penjabaran dari pembukaan
dengan melalui pasal-pasal. Pasal-pasal akan sulit dimengerti oleh masyarakat
oleh karena itu, sebaiknya diikuti Penjelasan pada pasalpasalnya melalui bagian
atau bab tersendiri. Karena tidak ada penjelasa maka akan terlihat adanya
ketidaksamaan dalam isi UUD NKRI 1945.
Dalam UUD NKRI 1945
tersurat prinsip peyelenggaraan Negara:
Ketuhana Yang Maha Esa
Prinsip persatuan dan
keragaman dalam Negara Kesatuan
Cita Negara
Integralistik
Negara Republik
Sistem Pemerintahan
Presidensiil
Paham Kedaulatan Rakyat
Demokrasi
Langsung/demokrasi perwakilan
Cita Negara Hukum
Pemisahan kekuasaan dan
prinsip check and balance
Demokrasi Ekonomi
Cita masyarakat madani,
yaitu masyarakat yang rukun, adil, dan beradab
Prinsip penyelenggaraan
negara tersirat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya melalui pasal-pasal
asli UUD maupun pasal-pasal hasil amandemen
B. Pelapisan sosial dan kesamaan derajat
1.
Pengertian
pelapisan social
Kata stratification
berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut
Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita
ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah dalam
masyarakat.
Menurut P.J. Bouman,
pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup
dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka
menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan
anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas
tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial
merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat
mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan
sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat
bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial
merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam
kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya.
Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh
bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai
sosial, serta kekuasaan dan wewenang
2.
Menjelaskan
terjadinya pelapisan social
> Terjadi dengan
sendirinya.
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah
secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang
lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau
sakti.
> Terjadi dengan
disengaja
Sistem palapisan ini
disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal
wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan
sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun
dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
- sistem fungsional :
merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam
organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
- sistem scalar :
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal)
3.
Pengertian
kesamaan derajat
Setiap warganegara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
memperole h kehidupan. Manusia dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik
artinya masing-masing memiliki hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga
negara khususnya Indonesia dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan
melaksanakan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Negara Republik
Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi
dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan
tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ; kemerdekaan
berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ;
Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap
warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan
menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan
Undang-Undang.
4 pokok hak asasi dalam
4 pasal yang tercantum pada UUD’45
Hak Asasi Manusia adalah
hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa
sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita
harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan
lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti
dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi
manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia
yang paling fundamental (pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan
(liberty)
c. Hak Memiliki
(property)
Ketiga hak tersebut
merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam
hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Hak asasi pribadi,
yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya :
hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b. Hak asasi politik,
yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan
pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c. Hak asasi ekonomi,
yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak
memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan
lain-lain.
d. Hak asasi budaya,
yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak
mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan
lain-lain.
e. Hak kesamaan
kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan
kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum,
hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan
secara adil, dan lain-lain.
f. Hak untuk
diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan,
dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
2. Berbagai Instrumen
HAM di Indonesia :
1) Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a) Alinea I : “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “…
Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar
hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan
menjadi :
a) Hak dalam bidang
politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang
ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang
sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang
hankam (pasal 27 (3) dan 30).
Berdasarkan amandemen
UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28
J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dan kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
2) Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.
3) Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan
ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan
hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
2) Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
C. Masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan
1.
Pengertian
masyarakat
Masyrakat berasal dari
bahasa arab yaitu musyarak. Masyarakat memiliki arti sekelompok orang yang
membentuk sebuah sistem semi tertutup atau terbuka. Masyarakat terdiri atas
individu-individu yang saling berinteraksi dan saling tergantung satu sama lain
atau di sebut zoon polticon. Dalam proses pergaulannya, masyarakat akan
menghasilkan budaya yang selanjutnya akan dipakai sebagai sarana
penyelenggaraan kehidupan bersama. Oleh sebab itu, konsep masyarakat dan konsep
kebudayaan merupakan dua hal yang senantiasa berkaitan dan membentuk suatu
sistem.
Arti Definisi /
Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini
adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1. Menurut Selo
Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan
kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx
masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi
atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang
terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile
Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang
merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B.
Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif
mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu
wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar
kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
2.
Syarat-syarat
masyarakat
> Sejumlah manusia
yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
> Merupakan satu
kesatuan
>Merupakan suatu
sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana
setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan
kelompoknya
3.
Pengertian
masyarakat perkotaan
a. Pengertian Masyarakat perkotaan
Seperti halnya desa,
kota juga mempunyai pengertian yang bermacam-macam seperti pendapat beberapa
ahli berikut ini.
·
.Wirth
Kota adalah suatu
pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang
heterogen kedudukan sosialnya.
·
Max Weber
Kota menurutnya, apabila
penghuni setempatnya dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan ekonominya dipasar
lokal.
·
Dwigth Sanderson
Kota ialah tempat yang
berpenduduk sepuluh ribu orang atau lebih.
Dari beberapa pendapat
secara umum dapat dikatakan mempunyani ciri-ciri mendasar yang sama. Pengertian
kota dapat dikenakan pada daerah atau lingkungan komunitas tertentu dengan
tingkatan dalam struktur pemerintahan.
Menurut konsep
Sosiologik sebagian Jakarta dapat disebut
Kota, karena memang gaya hidupnya yang cenderung bersifat
individualistik. Marilah sekarang kita meminjam lagi teori Talcott Parsons
mengenai tipe masyarakat kota yang diantaranya mempunyai ciri-ciri :
a). Netral Afektif
Masyarakat Kota
memperlihatkan sifat yang lebih mementingkat Rasionalitas dan sifat rasional
ini erat hubungannya dengan konsep Gesellschaft atau Association. Mereka tidak
mau mencampuradukan hal-hal yang bersifat emosional atau yang menyangkut
perasaan pada umumnya dengan hal-hal yang bersifat rasional, itulah sebabnya
tipe masyarakat itu disebut netral dalam perasaannya.
b). Orientasi Diri
Manusia dengan
kekuatannya sendiri harus dapat mempertahankan dirinya sendiri, pada umumnya
dikota tetangga itu bukan orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan
kita oleh karena itu setiap orang dikota terbiasa hidup tanpa menggantungkan
diri pada orang lain, mereka cenderung untuk individualistik.
c). Universalisme
Berhubungan dengan semua
hal yang berlaku umum, oleh karena itu pemikiran rasional merupakan dasar yang
sangat penting untuk Universalisme.
d). Prestasi
Mutu atau prestasi
seseorang akan dapat menyebabkan orang itu diterima berdasarkan kepandaian atau keahlian yang
dimilikinya.
e). Heterogenitas
Masyarakat kota lebih
memperlihatkan sifat Heterogen, artinya terdiri dari lebih banyak komponen
dalam susunan penduduknya.
4.
Hubungan desa dan kota, jelaskan
Masyarakat pedesaan dan
perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.
Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat.
Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung
pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan seperti beras
sayur mayur , daging dan ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi
bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja buruh bangunan dalam
proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau
jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja pekerja musiman.
Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila pekerjaan dibidang
pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen mereka merantau ke kota
terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang tersedia.
“Interface”, dapat
diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan
perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat
transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan
dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan
kekotaan.
Hubungan kota-desa
cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan menang, karena itu dalam
hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin berpengaruh dan makin
menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota
merubah atau paling mempengaruhi desa melalui beberapa caar, seperti: (i)
Ekspansi kota ke desa, atau boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan
merubah atau mengambil kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan
perkotaan dengan besaran dan kecepatan yang beraneka ragam; (ii) Invasi kota ,
pembangunan kota baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar
Jakarta merubah perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang
dan sepenuhnya diganti dengan perkotaan; (iii) Penetrasi kota ke desa, masuknya
produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang sesungguhnya banyak
terjadi; (iv) ko-operasi kota-desa, pada umumnya berupa pengangkatan produk
yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat hubungan desa-kota tersebut
kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses sebaliknya hampir tidak
pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan dan gagasan yang
dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang memang akan
mengkota.
Salah satu bentuk
hubungan antara kota dan desa adalah :
a). Urbanisasi dan
Urbanisme
Dengan adanya hubungan
Masyarakat Desa dan Kota yang saling
ketergantungan dan saling membutuhkan tersebut maka timbulah masalah baru yakni
; Urbanisasi yaitu suatu proses berpindahnya penduduk dari desa ke kota atau
dapat pula dikatakan bahwa urbanisasi merupakan proses terjadinya masyarakat
perkotaan. (soekanto,1969:123 ).
b) Sebab-sebab Urbanisasi
1.) Faktor-faktor yang mendorong penduduk desa
untuk meninggalkan daerah kediamannya (Push factors)
2.) Faktor-faktor yang ada dikota yang menarik
penduduk desa untuk pindah dan menetap dikota (pull factors)
Hal – hal yang termasuk
push factor antara lain :
a. Bertambahnya penduduk sehingga tidak
seimbang dengan persediaan lahan pertanian,
b. Terdesaknya kerajinan rumah di desa oleh
produk industri modern.
c. Penduduk desa, terutama kaum muda, merasa
tertekan oleh oleh adat istiadat yang ketat sehingga mengakibatkan suatu cara
hidup yang monoton.
d. Didesa tidak banyak kesempatan untuk
menambah ilmu pengetahuan.
e. Kegagalan panen yang disebabkan oleh
berbagai hal, seperti banjir, serangan hama, kemarau panjang, dsb. Sehingga
memaksa penduduk desa untuk mencari penghidupan lain dikota.
Hal – hal yang termasuk
pull factor antara lain :
a. Penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa
dikota banyak pekerjaan dan lebih mudah
untuk mendapatkan penghasilan
b. Dikota lebih banyak kesempatan untuk
mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan.
c. Pendidikan terutama pendidikan lanjutan,
lebih banyak dikota dan lebih mudah didapat.
d. Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan
yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam kultur
manusianya.
e. Kota memberi kesempatan untuk menghindarkan
diri dari kontrol sosial yang ketat atau untuk mengangkat diri dari posisi
sosial yang rendah ( Soekanti, 1969 : 124-125 ).
5.
5 unsur
lingkungan perkotaan
Perkembangan kota
merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial, ekonomi, kebudayaan dan
politik. Kesemuanya akan tercermin dalam komponen-komponen yang membentuk
stuktur kota tersebut. Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan
perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
Wisma : unsure ini
merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat berlindung terhadap
alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan kegiatan-kegiatan sosial dalam
keluarga. Unsure wisma ini menghadapkan
>dapat mengembangkan
daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan kebutuhan penduduk
untu masa mendatang
>memperbaiki keadaan
lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat mencapai standar mutu kehidpan
yang layak, dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan
Karya : unsure ini
merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena unsure ini
merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
Marga : unsure ini
merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan hubungan antara
suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan antara kota itu
dengan kota lain atau daerah lainnya.
Suka : unsure ini
merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan
fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
Penyempurna : unsure ini
merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat
tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan,
fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
6.
Fungsi
eksternal kota
Fungsi eksternal kota:
1. Pusat kegiatan politik dan administrasi pemerintahan
wilayah tertentu
2. Pusat dan orientasi kehidupan social budaya suatu
wilayah lebih luas
3. Pusat dan wadah kegiatan ekonomi ekspor :
> Produksi barang dan jasa
> Terminal dan distribusi barang dan
jasa.
4. Simpul komunikasi regional/global
5. Satuan fisik-infrastruktural yang terkail dengan arus
regional/global.
7.
Pengertian
desa
Yang dimaksud dengan
desa menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan sebagai berikut: Desa adalah
suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan
tersendiri.
Menurut Bintaro, desa
merupakan perwujudan atau kesatuan goegrafi ,sosial, ekonomi, politik dan
kultur yang terdapat ditempat itu (suatu daerah), dalam hubungan dan
pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Sedang menurut Paul H.
Landis desa adalah pendudunya kurang dari 2.500 jiwa. Dengan ciri ciri sebagai
berikut :
a) mempunyai pergaulan
hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian
perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha
(ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti :
iklim, keadaan alam ,kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan
8.
Ciri-ciri
desa
Dengan ciri ciri sebagai
berikut :
a) mempunyai pergaulan
hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian
perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan
c) Cara berusaha
(ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti :
iklim, keadaan alam ,kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan
9.
Ciri-ciri
masyarakat pedesaan
Dalam buku Sosiologi
karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan
masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mebngenal
ciri-ciri sebagai berikut :
a. Afektifitas ada
hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya
dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah
yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.
b. Orientasi kolektif
sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan
kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda
pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
c. Partikularisme pada
dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk
suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan
sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme)
d. Askripsi yaitu
berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan
suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah
merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi).
e. Kekabaran (diffuseness).
Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan
yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung,
untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat
terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari
luar.
10.
Perbedaan
masyarakat kota dan masyarakat desa
Dalam masyarakat modern,
sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat
perkotaan (urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut
sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana,
karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada
pengaruh-pengaruh dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat
perkotaan, pada hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan
antara masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya
karakteristik tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan
fungsi-fungsi sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda,
bahkan kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula. Perbedaan ciri antara kedua
sistem tersebut dapat diungkapkan secara singkat menurut Poplin (1972) sebagai
berikut:
Masyarakat Pedesaan Masyarakat Kota
>Perilaku homogen
>Perilaku yang
dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan >Perilaku yang berorientasi pada tradisi
dan status
>Isolasi sosial,
sehingga statik
Kesatuan dan keutuhan
kultural
Banyak ritual dan
nilai-nilai sakral
>Kolektivisme
>Perilaku heterogen
>Perilaku yang
dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
>Perilaku yang
berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
>Mobilitas sosial,
sehingga dinamik
Kebauran dan
diversifikasi kultural
Birokrasi fungsional dan
nilai-nilai sekular >Individualisme
Warga suatu masyarakat
pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang
hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan
biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya
Pudjiwati (1985), menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu,
adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan. Sistem kekerabatan dan kelompok
kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada
umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang
genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk
adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan
pekerjaan sambilan saja.
Golongan orang-orang tua
pada masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu
meminta nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi.
Nimpoeno (1992) menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada
umumnya terpusat pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang
dapat dipergunakan sebagai petunjuk
untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan perbedaan yang
ada mudah mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu
masyarakat dapat disebut sebagi masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri tersebut
antara lain :
1) jumlah dan kepadatan penduduk
2) lingkungan hidup
3) mata pencaharian
4) corak kehidupan sosial
5) stratifiksi sosial
6) mobilitas sosial
7) pola interaksi sosial
8) solidaritas sosial
9) kedudukan dalam hierarki sistem
administrasi nasional
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar