Selasa, 09 Oktober 2012

outsourcing



Outsourcing
      Wakil Ketua Komtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri Indonesia (kadin) Ifftida Yasar menganggap system kerja outsorcing bukan barang haram. Sistem tersebut justru dianggap mampu menjadi salah satu solusi perluasan kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran. Dimana dengan system ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM).

        Selain itu, sistem ini juga akan melindungi pekerja dalam persaingan usaha yang makin ketat. Tentunya perusahaan juga berusaha melakukan efisien biaya produksi.

       Kesejahteraan bangsa ini menjadi prioritas untuk segera diwujudkan agar pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi, tanpa kesejahteraan rasanya susah untuk di wujudkan Negara. Apalagi tanpa karyawan kontrak dan tanpa outsourcing.

       Outsourcing itu sendiri adalah sistem ketenagakerjaan yang legal menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65, 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.kep.101/Men/VI/2004.

     Tapi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan outsourcing yang dihapus, melainkan praktik pelaksanaan outsourcing yang salah dan melanggar hukum yang harus dibenahi.


    Dan Pemerintah tak mungkin menghapus sistem outsourcing / Alih Daya, karena sistem itu legal. Jika benar-benar itu di lakukan pemerintah telah melanggar hukum. Namun, pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan outsourcing yang membuat buruh makin susah dan miskin.

      Menurut Mahkamah Konstitusi outsourcing juga legal. Tapi Mahkamah konstitusi tak akan tinggal diam. Jika ada praktik yang ilegal, dan Mahkamah konstitusi pun berusaha untuk membasmi.

       Perusahaan Outsorcing yang membuat buruh semakin miskin, masih susah. Perusahaan ini tidak boleh beroperasi. Caranya bagaimana?Harus ada pengetatan dari segi kelembagaan, pengetahuan dari segi administrasi izin operasional PT. Outsourcing itu dan soal jenis pekerjaan yang bolehd Outsourcing.

     Lima jenis yang diperbolehkan untuk outsourcing adalah cleaning service, catering, keamanan(securiti), Transportasidan Perminyaka-Pertambangan.

    Selain itu, penegasan lima jenis pekerjaan dalam peraturn Menteri, nanti setiap perusahaan outsourcing atau alih dayawajib mendaftar ulang ke Menterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bagi perusahaan yang tidak daftar ulang, ataupun melanggar ketentuan Peraturan Menteri tersebut maka Pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

        Menyoal tuntutan upah layak, Pemerintahsudah memberikan tambahan 10 komponen. Sebelumnya rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional memberikan rekomendasi sebanyak 50 komponen, sekarang menjadi 60 komponen.

       Awalnya rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional sebagai otoritas yang berhak untuk memberikan rekomendasi pada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi soal kebutuhan hidup layak, hanya 50 komponen upah. Tetapi kemudian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menganggap ini masih kurang, harus ada tambahan. Jadi, dari 40 menjadi 60 komponen sudah diberikan. Tetapi, sejumlah kalangan pekerja menganggap masih kurang. Mereka meminta antara 86 sampai 120 komponen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar