Selasa, 24 Maret 2015

biodata

Nama               : Sidik Santoso
TTL                 : Klaten, 18 Mei 1993
Alamat             : Jl. Balai rakyat kp Gempol Kel. Cakung Timur Jakarta Timur
Pendidikan       : SMK Tunggal Cipta  2008-2011
Hobby             : Futsal
Kekurangan     : tidak teliti ketika pekerjaan di kejar waktu, atau deadline.
Kelebihan        : bertanggung jawab pada pekerjaan yang diberikan.
Kejadian yang membuat orang tua bangga: ketika SMP kelas 2 masuk rangking 3 pada kelas.



Pengetahuan Lingkungan

Definisi pengetahuan lingkungan
Lingkungan hidup biasa juga disebut dengan lingkungan hidup manusia (human environment) atau dalam sehari-hari juga cukup disebut dengan "lingkungan" saja. Unsur-unsur lingkungan hidup itu sendiri biasa nya terdiri dari: manusia, hewan, tumbuhan, dll. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Istilah lingkungan hidup, dalam bahasa Inggris disebut dengan environment, dalam bahasa Belanda disebut dengan Millieu, sedangkan dalam bahasa Perancis disebut dengan I'environment.

Berikut ini adalah pengertian dan definisi lingkungan hidup menurut para ahli:

# PROF DR. IR. OTTO SOEMARWOTO
Lingkungan hidup adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang yang kita tempati  yang mempengaruhi kehidupan kita

# S.J MCNAUGHTON & LARRY L. WOLF
Lingkungan hidup adalah semua faktor ekstrenal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengarui kehidupan, pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme

# MICHAEL ALLABY
Lingkungan hidup diartikan sebagai: the physical, chemical and biotic condition surrounding and organism.

# PROF. DR. ST. MUNADJAT DANUSAPUTRO, SH
Lingkungan hidup sebagai semua benda dan kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah perbuatannya, yang terdapat dalam ruang tempat manusia berada dan mempengaruhi hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.

# SRI HAYATI
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan keadaan mahluk hidup. termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya

# JONNY PURBA
Lingkungan hidup adalah wilayah yang merupakan tempat berlangsungnya bermacam-macam interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai
Sumber:

Studi kasus mengenai lingkungan dan penanggulangannya
Pekanbaru,  (Antarariau.com) -  Pengamat Hukum Internasional Universitas Riau (UNRI), Maria Maya Lestari SH, MSc, MH berpendapat kasus kabut asap di Riau bukan termasuk bencana alam melainkan pencemaran udara akibat ulah manusia.

"Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya," kata dia di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, itu terkait kasus asap saat ini di Riau makin parah menyusul seluas 11.128 hektare lahan hutan dan perkebunan serta semak belukar di Provinsi Riau telah terbakar sejak empat pekan terakhir, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sedangkan satelit NOAA 18 milik Amerika yang dioperasikan Singapura pada Selasa (4/3) mendeteksi 48 titik panas (hotspot) di daratan Sumatera, 27 titik --jumlah ini terus meningkat-- di wilayah Provinsi Riau.

Menurut Maria, makin bertambahnya titik api di Riau membuktikan penanganannya sangat lambat disertai alasan klise tidak ada dana dan kemampuan mematikan titik-titik api yang ada.

Padahal  PP nomor 41 tahun 1999, kata dia,  menjelaskan bahwa sumber pencemar yang dimaksud adalah sumber pencemar adalah setiap usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

"Oleh karena itu, kondisi asap saat ini lebih tepat dikatakan sebagai sebuah pencemaran udara dimana kadar pencemaran berupa partikel debu telah melebihi baku mutu dari lingkungan udara ambien atau udara yang bergerak bebas di alam," katanya.

Ia memandang bahwa pendefinisian tentang kasus asap di Riau penting, karena bagaimana penegakan hukum terhadap asap akan dapat berjalan dengan baik dan tepat, bila dari penyebutan asap sebagai sebuah bencana hanya akan membuat perubahan paradigma bahwa asap terjadi karena alam itu sendiri yang marah seperti gempa bumi, gunung meletus ataupun tsunami.

Kasus asap saat ini adalah merupakan tindakan perusakan lingkungan terutama pembakaran lahan gambut yang menimbulkan dampak pencemaran terhadap udara.

"Bagi siapa saja yang melakukan, turut serta ataupun penanggungjawab kegiatan atas pencemaran udara itu akan dapat dikejar oleh aparat penegak hukum dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

Ia menambahkan bahwa asap di Provinsi Riau dan kota-kota lainnya di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1997 sampai sekarang. Hanya saja kasus 1997 merupakan gejala kebakaran lahan yang menimpa seluruh dunia akibat gejala el-nino menimpa negara tropis.     

Namun demikian, kondisi kebakaran lahan selama lebih dari lima tahun terakhir bencana asap di Indonesia setiap musim kemarau merupakan dampak dari tindakan pembukaan lahan gambut (land clearing) mengingat pascapembakaran lahan sudah dapat dipastikan "berbanding lurus" dengan meningkatnya luas lahan sawit di lahan sisa pembakaran.

Merujuk dari dua kasus di atas yang menjadi pertanyaan adalah termasuk kemanakah bencana asap yang terjadi selama lima tahun terakhir di negara ini?.

Secara Yuridis, penanggulangan bencana diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2007, yang membagi bencana dapat dibagi atas tiga kategori yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

Dari kasus bencana asap yang terjadi di tahun 1997 dapat dikategorikan bencana alam karena bila melihat dari sudut pandang sebab dan akibatnya adalah merupakan bencana alam karena disebabkan oleh gejala alam itu sendiri (el-nino/udara kering dan panas) sehingga menyebabkan hutan-hutan dan lahan gambut mudah tersulut api dari gesekan dahan-dahan kering yang dapat menimbulkan percikan api.

Sehingga wajar seluruh negara terutama negara-negara ASEAN, sampai dengan level nasional dan daerah turut serta melakukan penanggulangan.

"Namun untuk kasus kedua, kasus asap yang terjadi di Indonesia merupakan dampak dari pembukaan lahan gambut dengan cara dibakar, disinilah terjadi kontradiktif makna filosofis dan yuridis dari sebuah bencana. Kasus asap di Riau akibat ulah manusia yang membakar lahan gambut," katanya.

Penanggualangannya
menurut saya melakukan penanaman pohon pada lahan yang sudah terbakar dengan merangkul masyarakat sekitar dan mensosialisasikan bahaya pembakaran lahan karena memberikan dampak yang cukup besar. Dampak pada pembakaran lahan juga menimbulkan hutan menjadi gundul, dan pada masyarakat menyebabkan penyakit pada pernapasan karena asap yang ditimbulkan. Pada pemerintah memberikan efek jera pada masyarakat yang masih nakal. Pada polisi hutan menempatkan pos yang lebih banyak sehingga memperkecil pembakaran lahan oleh masyarakat sekitar. Pada lahan yang masih terbakar melakukan hujan buatan untuk meredakan kebakaran yang masih berlangsung.

Studi kasus mengenai lingkungan sesuai perundang undangan
Pekanbaru,  (Antarariau.com) -  Pengamat Hukum Internasional Universitas Riau (UNRI), Maria Maya Lestari SH, MSc, MH berpendapat kasus kabut asap di Riau bukan termasuk bencana alam melainkan pencemaran udara akibat ulah manusia.

"Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya," kata dia di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan, itu terkait kasus asap saat ini di Riau makin parah menyusul seluas 11.128 hektare lahan hutan dan perkebunan serta semak belukar di Provinsi Riau telah terbakar sejak empat pekan terakhir, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sedangkan satelit NOAA 18 milik Amerika yang dioperasikan Singapura pada Selasa (4/3) mendeteksi 48 titik panas (hotspot) di daratan Sumatera, 27 titik --jumlah ini terus meningkat-- di wilayah Provinsi Riau.

Menurut Maria, makin bertambahnya titik api di Riau membuktikan penanganannya sangat lambat disertai alasan klise tidak ada dana dan kemampuan mematikan titik-titik api yang ada.

Padahal  PP nomor 41 tahun 1999, kata dia,  menjelaskan bahwa sumber pencemar yang dimaksud adalah sumber pencemar adalah setiap usaha dan atau kegiatan yang mengeluarkan bahan pencemar ke udara yang menyebabkan udara tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

"Oleh karena itu, kondisi asap saat ini lebih tepat dikatakan sebagai sebuah pencemaran udara dimana kadar pencemaran berupa partikel debu telah melebihi baku mutu dari lingkungan udara ambien atau udara yang bergerak bebas di alam," katanya.

Ia memandang bahwa pendefinisian tentang kasus asap di Riau penting, karena bagaimana penegakan hukum terhadap asap akan dapat berjalan dengan baik dan tepat, bila dari penyebutan asap sebagai sebuah bencana hanya akan membuat perubahan paradigma bahwa asap terjadi karena alam itu sendiri yang marah seperti gempa bumi, gunung meletus ataupun tsunami.

Kasus asap saat ini adalah merupakan tindakan perusakan lingkungan terutama pembakaran lahan gambut yang menimbulkan dampak pencemaran terhadap udara.

"Bagi siapa saja yang melakukan, turut serta ataupun penanggungjawab kegiatan atas pencemaran udara itu akan dapat dikejar oleh aparat penegak hukum dan dijatuhkan hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.

Ia menambahkan bahwa asap di Provinsi Riau dan kota-kota lainnya di Indonesia sudah terjadi sejak tahun 1997 sampai sekarang. Hanya saja kasus 1997 merupakan gejala kebakaran lahan yang menimpa seluruh dunia akibat gejala el-nino menimpa negara tropis.     

Namun demikian, kondisi kebakaran lahan selama lebih dari lima tahun terakhir bencana asap di Indonesia setiap musim kemarau merupakan dampak dari tindakan pembukaan lahan gambut (land clearing) mengingat pascapembakaran lahan sudah dapat dipastikan "berbanding lurus" dengan meningkatnya luas lahan sawit di lahan sisa pembakaran.

Merujuk dari dua kasus di atas yang menjadi pertanyaan adalah termasuk kemanakah bencana asap yang terjadi selama lima tahun terakhir di negara ini?.

Secara Yuridis, penanggulangan bencana diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2007, yang membagi bencana dapat dibagi atas tiga kategori yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.

Dari kasus bencana asap yang terjadi di tahun 1997 dapat dikategorikan bencana alam karena bila melihat dari sudut pandang sebab dan akibatnya adalah merupakan bencana alam karena disebabkan oleh gejala alam itu sendiri (el-nino/udara kering dan panas) sehingga menyebabkan hutan-hutan dan lahan gambut mudah tersulut api dari gesekan dahan-dahan kering yang dapat menimbulkan percikan api.

Sehingga wajar seluruh negara terutama negara-negara ASEAN, sampai dengan level nasional dan daerah turut serta melakukan penanggulangan.

"Namun untuk kasus kedua, kasus asap yang terjadi di Indonesia merupakan dampak dari pembukaan lahan gambut dengan cara dibakar, disinilah terjadi kontradiktif makna filosofis dan yuridis dari sebuah bencana. Kasus asap di Riau akibat ulah manusia yang membakar lahan gambut," katanya.

Pasal yang bersangkutan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 ini terdiri dari 17 BAB dan 127 Pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (selanjutnya disingkat UUPPLH). Perbedaan mendasar antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disingkat UUPLH) dengan Undang-Undang ini adalah adanya penguatan yang terdapat dalam Undang-Undang ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Beberapa point penting dalam UU No. 32 Tahun 2009 antara lain:
1.             Keutuhan unsur-unsur pengelolaan lingkungan hidup;
2.             kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah;
3.             Penguatan pada upaya pengendalian lingkungan hidup;
4.             Penguatan instrumen pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup, Pendayagunaan perizinan sebagai instrumen pengendalian;
5.             Pendayagunaan pendekatan ekosistem;
6.             Kepastian dalam merespon dan mengantisipasi perkembangan lingkungan global;
7.             Penguatan demokrasi lingkungan melalui akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan serta penguatan hak-hak masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
8.             Penegakan hukum perdata, administrasi, dan pidana secara lebih jelas;
9.             Penguatan kelembagaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih efektif dan responsif;
10.          Penguatan kewenangan pejabat pengawas lingkungan hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil lingkungan hidup.
Melalui Undang-Undang ini juga, Pemerintah memberi kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah masing-masing yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang dimaksud Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam undang-undang tersebut meliputi:
1.             Aspek Perencanaan yang dilakukan melalui inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion dan penyusunan RPPLH (Rencana  Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
2.             Aspek Pemanfaatan Sumber daya Alam yang dilakukan berdasarkan RPPLH. Tetapi dalam Undang-undang ini telah diatur bahwa jika suatu daerah belum menyusun RPPLH maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
3.             Aspek pengendalian terhadap pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.
4.             Dimasukkan pengaturan beberapa instrumen pengendalian baru, antara lain: KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), tata ruang, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup), UKL-UPL (Upaya Kelola Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan), perizinan, instrumen ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/ atau perkembangan ilmu pengetahuan.
5.             Pemeliharaan lingkungan hidup yang dilakukan melalui upaya konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan/ atau pelestarian fungsi atmosfer.
6.             Aspek pengawasan dan penegakan hukum, meliputi:
             Pengaturan sanksi yang tegas (pidana dan perdata) bagi pelanggaran terhadap baku mutu, pelanggar AMDAL (termasuk pejabat yang menebitkan izin tanpa AMDAL atau UKL-UPL), pelanggaran dan penyebaran produk rekayasa genetikan tanpa hak, pengelola limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) tanpa izin, melakukan dumping tanpa izin, memasukkan limbah ke NKRI tanpa izin, melakukan pembakaran hutan,
             Pengaturan tentang pajabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) dan penyidik pengawai negeri sipil (PPNS), dan menjadikannya sebagai jabatan fungsional.
Selanjutnya, pengaturan tentang sanksi pidana tidak jauh berbeda bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup  dibandingkan dengan undang-undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap tindak pidana  dibagi dalam dalam delik materil maupun delik materil.
Cuma dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pengaturan pasal lebih banyak pasal sanksi pidananya bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 hanya ada enam pasal yang menguraikan masalah sanksi pidana dalam kaitannya dengan tindak pidana lingkungan (Pasal 41 sampai dengan Pasal 46). Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 ada 19 Pasal (Pasal 97 sampai dengan Pasal 115).  Jika diamati dan dibadingkan pengaturan Pasal tentang sanksi pidana terhadap tindak pidana lingkungan dalam UUPPLH lebih terperinci jenis tindak pidana lingkungan, misalnya ada ketentuan baku mutu lingkungan hidup, diatur dalam pasal tersendiri tentang pemasukan limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (selanjutnya disingkat B3), masalah pembakaran lahan, dan penyusunan AMDAL tanpa sertifikat akan dikenakan sanksi pidana.  Atau dengan kata lain pengaturan sanksi pidana secara terperinci dalam beberapa pasal.
Tindak pidana yang diperkenalkan dalam UUPPLH juga dibagi dalam delik formil dan delik materil. Menurut Sukanda Husin (2009: 122) delik materil  dan delik formil dapat didefensikan sebagai berikut:
1.             Dellik materil  (generic crime) adalah perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran atau  perusakan lingkungan hidup yang tidak perlu memerlukan pembuktian pelanggaran aturan-aturan hukum administrasi seperti izin.
2.             Delik formil (specific crime) adalah perbuatan yang melanggar hukum terhadap aturan-aturan hukum administrasi, jadi untuk pembuktian terjadinya delik formil tidak diperlukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup seperti delik materil, tetapi cukup dengan membuktikan pelanggaran hukum administrasi.
Berikut ini dikutip beberapa delik materil yang ditegaskan dalam UUPPLH yang disesuaikan dengan beberapa kejahatan yenga berkaitan dengan standar baku kebiasaan terjadinya pencemaran lingkungan yaitu:
Pasal  105
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara kesatua republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf c dipidana dengan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan  denda paling sedikit Rp 4.000.000.000 dan paling banyak Rp. 12.000.000.000.
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah B3 kedalam wilayah Negara kesatuan republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 69 ayat 1 huruf d dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan  denda paling sedikit  Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.
Pasal 107
Setiap orag yang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat 1 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan  denda paling sedikit Rp 5.000.000.000 dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.
Pasal 108
Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga belas tahun dan  denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.

Sementara, yang termasuk dalam delik formil, sebagai tindak pidana yang harus didasarkan pada persyaratan administratif dari perusahaan atau individu itu bertindak dan patut diduga melakukan tindak pidana terhadap lingkungan  juga dapat dilihat dalam beberapa pasal seperti:
Pasal 98
Setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun  dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000.
Pasal 102
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 59 ayat 4, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000
Hal yang membedakan dengan UUPLH dan UUPPLH adalah pada sanksi pidana dendanya yang bukan lagi dalam hitungan jutaan rupiah tetapi dinaikkan menjadi standar miliaran rupiah. Dalam undang-undang yang baru tersebut, juga diatur masalah pertanggujawaban pidana bagi korporasi, yang selanjutnya dapat dikenakan kepada yang memerintah sehingga terwujud tindak pidana pencemaran lingkungan, tanpa memerhatikan terjadinya tindak pidana itu secara bersama-sama (vide: Pasal 116 ayat 2). Pengaturan yang berbeda juga dapat diamati pada peran kejaksaan yang dapat berkoordinasi dengan  instansi yang bertanggung jawab dibidang perlindungan hidup untuk melaksanakan eksekusi dalam melaksanakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib (vide: Pasal 119 dan Pasal 120)

Kamis, 22 Januari 2015

bab 3

BAB III
METODOLOGI PEMBUATAN PRODUK


3.1         Flowchart Pembuatan Produk
              Metode yang digunakan dalam pembuatan produk dapat digambarkan dengan menggunakan flowchartBerikut ini adalah tahapan-tahapan dalam pembuatan produk papan tulis (whiteboard).

Gambar 3.1 Flowchart Pembuatan Produk Papan Tulis
              Berdasarkan flowchart di atas, langkah pertama yang dilakukan untuk melakukan pembuatan produk yaitu menentukan produk yang akan dibuat beserta inovasi yang akan dilakukan. Produk yang akan dibuat yaitu papan tulis (whiteboard). Produk ini dipilih karena banyak digunakan untuk kegiatan pembelajaran, merupakan produk yang sederhana sehingga perancangan produk dapat dilakukan dengan mudah, serta dimensi tubuh yang digunakan untuk pengukuran tidak terlalu banyak. Pembuatan produk yang dilakukan yaitu dengan menambahkan inovasi berupa tempat alat tulis yang berukuran cukup besar pada tiang penyangga sisi kiri papan tulis agar dapat mempermudah penyimpanan alat-alat tulis yang digunakan, dibandingkan dengan papan tulis lama yang hanya memiliki tempat alat tulis dengan ukuran yang kecil di bagian depan papan tulis. Inovasi juga diberikan dengan membuat papan tulis dapat mudah dilepas atau dipasang kembali pada tiang penyangga agar penggunaannya lebih fleksibel, yaitu papan tulis dapat dilepas jika ingin digantung di dinding atau diganti dengan yang baru. Langkah selanjutnya yaitu menyiapkan alat-alat dan bahan yang diperlukan untuk merancang serta membuat produk yang akan dijelaskan pada sub bab berikutnya. Menentukan dimensi tubuh yang digunakan untuk membuat produk merupakan langkah selanjutnya. Dimensi tubuh manusia yang digunakan yaitu jangkauan tangan ke atas (jtkt), panjang jari 3 (pj3), rentangan tangan (rt), tinggi bahu berdiri (tbb), tebal tangan (tt), tinggi pinggang berdiri (tpgb), pangkal ke tangan (pkt), lebar tangan (lt), panjang kaki (pk), dan sudut telapak kaki (stk). Pengolahan data dapat dilakukan untuk langkah selanjutnya. Pengolahan data terdiri dari perhitungan manual, perhitungan software menggunakan SPSS 16.0dan perancangan produk dengan tujuan untuk mengetahui ukuran-ukuran yang dibutuhkan berdasarkan nilai persentil 5%, 50%, dan 95%.
              Hasil dari pengolahan data selanjutnya dipertimbangkan untuk pemilihan ukuran yang layak atau sesuai dengan dimensi tubuh manusia. Prinsip perancangan yang digunakan adalah perancangan untuk pemakaian rata-rata karena produk tersebut merupakan produk yang umum dipakai, yaitu dengan menggunakan sebagian besar persentil 50%. Perancangan tersebut sebagian kecilnya menggunakan persentil 95%, yaitu perancangan untuk pemakaian nilai ekstrim. Ukuran yang telah sesuai dengan kebutuhan perancangan kemudian dapat digunakan untuk perancangan produk, namun jika belum sesuai maka kembali menentukan dimensi tubuh yang digunakan. Langkah berikutnya setelah merancang produk yaitu analisis hasil perancangan produk. Analisis yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui secara lebih jelas mengenai perancangan produk papan tulis (whiteboard) serta mengetahui produk hasil inovasi yang memiliki kelebihan dibandingkan dengan produk yang lama. Langkah selanjutnya adalah menentukan apakah diperlukan perbaikan rancangan, jika diperlukan maka kembali ke langkah menentukan dimensi tubuh yang digunakan, jika tidak maka dapat dilakukan pembuatan produk papan tulis (whiteboard). Langkah terakhir dalam pembuatan produk papan tulis ini adalah merapihkan alat.

3.2         Lembar Data Pengamatan
              Pengukuran dimensi tubuh yang dilakukan mencakup 40 data dimensi tubuh untuk antropometri statis dan 3 data dimensi tubuh untuk antropometri dinamisPengukuran untuk setiap dimensi tubuh adalah sebanyak 30 data (orang). Data yang ada dapat digunakan dalam merancang dan kemudian membuat produk. Berikut ini adalah penjelasan alat-alat yang digunakan untuk pengukuran dan pembuatan produk beserta bahan yang digunakan dalam pembuatan produk.
1.      Alat-alat yang digunakan untuk pengukuran antara lain:
a.       Kursi antropometri, sebagai alat pengukur dimensi tubuh manusia.
b.      Mistar, sebagai alat pengukur dimensi tubuh jari serta telapak tangan.
c.       Meteran, sebagai alat pengukur tinggi badan.
d.      Busur, sebagai alat pengukur putaran lengan, putaran telapak tangan, dan sudut telapak kaki.
e.       Lembar data pengamatan, sebagai media pencatatan data hasil pengukuran.
f.       Alat tulis, untuk mencatat data hasil pengukuran.
2.      Alat-alat yang digunakan untuk pembuatan produk antara lain:
a.       Meteran, sebagai alat untuk mengukur bahan yang akan digunakan untuk membuat produk.
b.      Alat tulis, untuk menandai hasil pengukuran bahan.
c.       Gergaji kayu, sebagai alat untuk memotong bahan triplek.
d.      Gergaji besi, sebagai alat untuk memotong bahan stainless steel.
e.       Amplas, digunakan untuk menghaluskan triplek.
f.       Palu, digunakan untuk memaku.
g.      Obeng, digunakan untuk memasang baut.
3.      Bahan yang digunakan untuk pembuatan produk antara lain:
a.       Triplek, sebagai bahan dasar untuk membuat papan tulis.
b.      Formika, sebagai bahan untuk melapisi triplek pada papan tulis.
c.       Stainless steel, sebagai bahan untuk membuat tiang penyangga dan bingkai dari papan tulis.
d.      Paku, digunakan untuk melekatkan formika pada triplek, dan lain sebagainya.
e.       Roda, sebagai bahan agar papan tulis dapat digeser atau dipindahkan dengan mudah.
f.       Baut, digunakan untuk memasang bingkai pada papan tulis, dan lain sebagainya.
Alat-alat yang digunakan untuk pengukuran telah disiapkan, selanjutnya dapat dilakukan pengukuran untuk antropometri statis dan antropometri dinamis. Berikut ini adalah data hasil pengukuran untuk antropometri statis dan antropometri dinamis.


Tabel 3.1 Pengukuran Dimensi Tubuh
Lembar Pengamatan Pengukuran Data Antropometri Statis

NAMA
:



UMUR
:



JENIS KELAMIN
:



SUKU BANGSA
:



No.
Data yang Diukur
Simbol
Hasil Pengukuran (cm)
A
B
C
D
E
1
Berat badan
Bb
60
45
50
45
57
2
Tinggi duduk tegak
Tdt
91
80
88
79
89
3
Tinggi duduk normal
Tdn
88,5
78
83
76
86
4
Tinggi mata duduk
Tmd
80,5
69
76
67
77
5
Tinggi bahu duduk
Tbd
62
55
61
48
58
6
Lebar bahu
Lb
43
31
41
35
42
7
Siku ke bahu
Skb
33
28
45
28
33
8
Tinggi siku duduk
Tsd
27,8
27
20
20
25
9
Siku ke siku
Sks
39
36
30
30
38
10
Tinggi sandaran punggung
Tsp
52,5
44
51
43
50
11
Lebar sandaran duduk
Lsd
18
28
27
26
30
12
Tinggi pinggang
Tpg
25,6
20
24
22
27
13
Lebar pinggang
Lpg
28
24
25
22
24
14
Lebar pinggul
Lp
33,2
28
30
26
30
15
Tebal perut duduk
Tpd
21
15
26
18
16
16
Tebal paha
Tp
12
11
13
14
11
17
Tinggi lutut duduk
Tld
50
43
54
44
47
18
Tinggi popliteal
Tpo
43
40
48
42
47
19
Pantat popliteal
Pp
46
35
52
48
44
20
Pantat ke lutut
Pkl
58,5
45
57
58
52
21
Tinggi badan tegak
Tbt
173
150
173
156
167
22
Tinggi mata berdiri
Tmb
162,5
137
162
144
155
23
Tinggi bahu berdiri
Tbb
145
122
142
126
140
24
Tinggi siku berdiri
Tsb
109
92
112
100
110
25
Tinggi pinggang berdiri
Tpgb
104,1
109
107
98
100
26
Tinggi pinggul berdiri
Tplb
91,5
86
92
89
88
27
Tinggi lutut berdiri
Tlb
47,7
43
46
46
46
28
Panjang lengan bawah
Plb
27,5
23
29
24
27
29
Tebal dada berdiri
Tdb
21,5
21
16
19
20
30
Tebal perut berdiri
Tpb
20,7
22
16
16
20
31
Jangkauan tangan ke atas
Jtkt
214
184
204
196
205
32
Jangkauan tangan ke depan
Jktd
73
66
77
75
69
33
Rentangan tangan
Rt
173,5
150
178
160
170
34
Pangkal ke tangan
Pkt
10
10
10
11
10
35
Lebar jari 2, 3, 4, 5
Lj
7
7
7
7
8
36
Lebar tangan
Lt
10,5
9
9
10
10
37
Tebal tangan
Tt
3,8
2
4
3
3
38
Panjang jari 1
Pj 1
6
6
7
7
6

Panjang jari 2
Pj 2
7,5
7
8
8
7

Panjang jari 3
Pj 3
8,5
7,5
9
8
8

Panjang jari 4
Pj 4
7,5
6,5
7
7
7

Panjang jari 5
Pj 5
6
5,5
5
6
6
39
Panjang kaki
Pk
23
22
24
24
24
40
Lebar kaki
Lk
9
10
10
11
11

Lembar Pengamatan Pengukuran Data Antropometri Dinamis
No.
Data Yang Diukur
Simbol
Hasil Pengukuran (°)
A
B
C
D
E
1
Putaran lengan
Pl
20
24
6
55
40
2
Putaran telapak tangan
Ptt
19,5
25
55
75
40
3
Sudut telapak kaki
Stk
15
30
60
100
80
Tabel 3.1 Pengukuran Dimensi Tubuh (Lanjutan)
Lembar Pengamatan Pengukuran Data Antropometri Statis

NAMA
:



UMUR
:



JENIS KELAMIN
:



SUKU BANGSA
:



No.
Data yang Diukur
Simbol
Hasil Pengukuran (cm)
F
G
H
I
J
1
Berat badan
Bb
38
80
46
54
60
2
Tinggi duduk tegak
Tdt
73
91,2
84
84
85,8
3
Tinggi duduk normal
Tdn
71
86
82,5
82,8
84,4
4
Tinggi mata duduk
Tmd
65
78
72
29,4
73,7
5
Tinggi bahu duduk
Tbd
49,5
61
56
22,5
59
6
Lebar bahu
Lb
34
46,3
33,5
28,4
39,5
7
Siku ke bahu
Skb
29
36
38
36
34
8
Tinggi siku duduk
Tsd
19
19,2
25
24
23
9
Siku ke siku
Sks
32
24,4
34,2
34,5
39,5
10
Tinggi sandaran punggung
Tsp
40
51,4
45,5
47,6
45
11
Lebar sandaran duduk
Lsd
25
37,9
13
14
31,5
12
Tinggi pinggang
Tpg
26
23,5
19
19
24,5
13
Lebar pinggang
Lpg
22
28,8
22
25,8
30,7
14
Lebar pinggul
Lp
29
32,3
26,7
34,3
33,8
15
Tebal perut duduk
Tpd
17
24,5
21,5
16,8
19
16
Tebal paha
Tp
13
12,5
11
13,8
14
17
Tinggi lutut duduk
Tld
43
52
45
20,3
47
18
Tinggi popiteal
Tpo
43
40,3
38,6
22,8
40,8
19
Pantat popiteal
Pp
43
52,5
44
48,6
48
20
Pantat ke lutut
Pkl
56
54
50
55
54
21
Tinggi badan tegak
Tbt
150
171,7
154,5
169
160,3
22
Tinggi mata berdiri
Tmb
141
258
147
155
155
23
Tinggi bahu berdiri
Tbb
128
137
129
139
134,2
24
Tinggi siku berdiri
Tsb
98
106
102,5
106
107,3
25
Tinggi pinggang berdiri
Tpgb
97
97,5
95,5
102,1
98
26
Tinggi pinggul berdiri
Tplb
91
99
87,5
96
94
27
Tinggi lutut berdiri
Tlb
42
50
41
42
44
28
Panjang lengan bawah
Plb
29
23
21
23,8
23
29
Tebal dada berdiri
Tdb
19
20
25
15
25
30
Tebal perut berdiri
Tpb
14
21
20
19
22
31
Jangkauan tangan ke atas
Jtkt
190
207
188
208
194
32
Jangkauan tangan ke depan
Jktd
69
75
68
73,6
66
33
Rentangan tangan
Rt
153
168
149
168
156
34
Pangkal ke tangan
Pkt
9
11
10
9,5
10
35
Lebar jari 2, 3, 4, 5
Lj
5
8
7
6,9
7
36
Lebar tangan
Lt
8
11
7
8
9
37
Tebal tangan
Tt
5,5
3
2
2,5
3
38
Panjang jari 1
Pj 1
5
7
6
6
5

Panjang jari 2
Pj 2
8
8
7
7,3
7

Panjang jari 3
Pj 3
8
9
8
8
8

Panjang jari 4
Pj 4
7,5
7
7
7,5
7

Panjang jari 5
Pj 5
5
6
5
6,2
6
39
Panjang kaki
Pk
21
26
21
26,3
22
40
Lebar kaki
Lk
7,5
11
8
9
8

Lembar Pengamatan Pengukuran Data Antropometri Dinamis
No.
Data Yang Diukur
Simbol
Hasil Pengukuran (°)
F
G
H
I
J
1
Putaran lengan
Pl
21
40
90
95
80
2
Putaran telapak tangan
Ptt
24
50
95
95
55
3
Sudut telapak kaki
Stk
15
40
50
40
40
Tabel 3.1 Pengukuran Dimensi Tubuh (Lanjutan)
Lembar Pengamatan Pengukuran Data Antropometri Statis

NAMA
:



UMUR
:



JENIS KELAMIN
:



SUKU BANGSA
:



No.
Data yang Diukur
Simbol
Hasil Pengukuran (cm)
K
L
M
N
O
1
Berat badan
Bb
76
68
70
70
69
2
Tinggi duduk tegak
Tdt
90
78
89
86
89
3
Tinggi duduk normal
Tdn
88
73
87
84
87
4
Tinggi mata duduk
Tmd
76
63
80
73
77
5
Tinggi bahu duduk
Tbd
65
51
55
56
56
6
Lebar bahu
Lb
36
44
45
52
43
7
Siku ke bahu
Skb
38
33
33
35
37
8
Tinggi siku duduk
Tsd
28
22
22
21
19
9
Siku ke siku
Sks
46
48
37
34
40
10
Tinggi sandaran punggung
Tsp
51
46
46
46
45
11
Lebar sandaran duduk
Lsd
32
30
29
29
30
12
Tinggi pinggang
Tpg
25
24
18
22
20
13
Lebar pinggang
Lpg
33
30
30
31
21
14
Lebar pinggul
Lp
38
43
40
35
35
15
Tebal perut duduk
Tpd
23
24
20
25
20
16
Tebal paha
Tp
16
13
15
19
14
17
Tinggi lutut duduk
Tld
44
49
50
55
54
18
Tinggi popiteal
Tpo
41
44
42
43
43
19
Pantat popiteal
Pp
49
41
50
54
53
20
Pantat ke lutut
Pkl
62
47
56
75
67
21
Tinggi badan tegak
Tbt
170
159
172
170
181
22
Tinggi mata berdiri
Tmb
162
146
155
159
171
23
Tinggi bahu berdiri
Tbb
143
131
135
139
152
24
Tinggi siku berdiri
Tsb
110
102
110
112
110
25
Tinggi pinggang berdiri
Tpgb
101
99
97
105
116
26
Tinggi pinggul berdiri
Tplb
87
85
91
96
107
27
Tinggi lutut berdiri
Tlb
50
44
50
49
53
28
Panjang lengan bawah
Plb
27
26
42
47
28
29
Tebal dada berdiri
Tdb
22
27
20
22
19
30
Tebal perut berdiri
Tpb
23
24
22
14
17
31
Jangkauan tangan ke atas
Jtkt
200
195
193
212
230
32
Jangkauan tangan ke depan
Jktd
78
76
74
89
83
33
Rentangan tangan
Rt
178
168
164
176
185
34
Pangkal ke tangan
Pkt
9
10
10
10
12
35
Lebar jari 2, 3, 4, 5
Lj
8
7
8
8
8
36
Lebar tangan
Lt
9
9
12
11
10
37
Tebal tangan
Tt
3
3
6
4
4
38
Panjang jari 1
Pj 1
8
6
8
7
6

Panjang jari 2
Pj 2
9
7
8
8
9

Panjang jari 3
Pj 3
10
8
8
8
10

Panjang jari 4
Pj 4
8
7
7
8
9

Panjang jari 5
Pj 5
7
5
6
6
7
39
Panjang kaki
Pk
26
23
22
26
27
40
Lebar kaki
Lk
11
9
12
10
11

Lembar Pengamatan Pengukuran Data Antropometri Dinamis
No.
Data Yang Diukur
Simbol
Hasil Pengukuran (°)
K
L
M
N
O
1
Putaran lengan
Pl
60
90
30
30
90
2
Putaran telapak tangan
Ptt
70
60
50
30
40
3
Sudut telapak kaki
Stk
50
70
30
40
30
Tabel 3.1 Pengukuran Dimensi Tubuh (Lanjutan)
Lembar Pengamatan Pengukuran Data Antropometri Statis

NAMA
:



UMUR
:



JENIS KELAMIN
:



SUKU BANGSA
:



No.
Data yang Diukur
Simbol
Hasil Pengukuran (cm)
P
Q
R
S
T
1
Berat badan
Bb
51
95
45
90
50
2
Tinggi duduk tegak
Tdt
87
93
79
83
81
3
Tinggi duduk normal
Tdn
85
86
77
78
80
4
Tinggi mata duduk
Tmd
76
74
69
67
70
5
Tinggi bahu duduk
Tbd
59
58
37
52
51
6
Lebar bahu
Lb
46
51
36
50
35
7
Siku ke bahu
Skb
39
34
31
38
25
8
Tinggi siku duduk
Tsd
25
34
24
20
18
9
Siku ke siku
Sks
32
52
28
52
32
10
Tinggi sandaran punggung
Tsp
46
58
50
47
45
11
Lebar sandaran duduk
Lsd
17
47
25
35
20
12
Tinggi pinggang
Tpg
28
18
28
19,5
23
13
Lebar pinggang
Lpg
25
46
25
36
24
14
Lebar pinggul
Lp
26
39
25
38
32
15
Tebal perut duduk
Tpd
17
33
18
28
25
16
Tebal paha
Tp
14
20
15
16
13
17
Tinggi lutut duduk
Tld
49
51
46
53
52
18
Tinggi popiteal
Tpo
42
44
40
46
45
19
Pantat popiteal
Pp
40
45
45
46
46
20
Pantat ke lutut
Pkl
47
57
51
62
54
21
Tinggi badan tegak
Tbt
160
172
156
170
156
22
Tinggi mata berdiri
Tmb
145
158
145
158
147
23
Tinggi bahu berdiri
Tbb
132
140
129
132
133
24
Tinggi siku berdiri
Tsb
114
113
100
106
100
25
Tinggi pinggang berdiri
Tpgb
100
105
99
101
97
26
Tinggi pinggul berdiri
Tplb
90
93
93
89
84
27
Tinggi lutut berdiri
Tlb
45
52
45
49
43
28
Panjang lengan bawah
Plb
36
24
23
29
26
29
Tebal dada berdiri
Tdb
21
27
26
25
23
30
Tebal perut berdiri
Tpb
15
20
22
29
15
31
Jangkauan tangan ke atas
Jtkt
196
212
190
212
191
32
Jangkauan tangan ke depan
Jktd
76
78
78
78
73
33
Rentangan tangan
Rt
166
177
145
176
153
34
Pangkal ke tangan
Pkt
10
19
9
12
10
35
Lebar jari 2, 3, 4, 5
Lj
8
8
6
7,5
8
36
Lebar tangan
Lt
10
12
9
11
9
37
Tebal tangan
Tt
3
4
3
5
4
38
Panjang jari 1
Pj 1
6
6
5
7
6,5

Panjang jari 2
Pj 2
8
8
7
7
7,5

Panjang jari 3
Pj 3
8
9
8
8
8,5

Panjang jari 4
Pj 4
8
8
7
7
7

Panjang jari 5
Pj 5
7
6
6
6
5
39
Panjang kaki
Pk
24
24
20
23
23
40
Lebar kaki
Lk
8
8
7
10
9

Lembar Pengamatan Pengukuran Data Antropometri Dinamis
No.
Data Yang Diukur
Simbol
Hasil Pengukuran (°)
P
Q
R
S
T
1
Putaran lengan
Pl
80
30
35
60
50
2
Putaran telapak tangan
Ptt
.35
40
50
75
50
3
Sudut telapak kaki
Stk
70
60
50
80
60
Tabel 3.1 Pengukuran Dimensi Tubuh (Lanjutan)
Lembar Pengamatan Pengukuran Data Antropometri Statis

NAMA
:



UMUR
:



JENIS KELAMIN
:



SUKU BANGSA
:



No.
Data yang Diukur
Simbol
Hasil Pengukuran (cm)
U
V
W
X
Y
1
Berat badan
Bb
54
50
56
75
70
2
Tinggi duduk tegak
Tdt
90
87
86
82
86
3
Tinggi duduk normal
Tdn
84
82
80
79
83
4
Tinggi mata duduk
Tmd
82
74
77
71
62
5
Tinggi bahu duduk
Tbd
63
82
57
55
56
6
Lebar bahu
Lb
45
38
44
39
43
7
Siku ke bahu
Skb
33
30
38
34
37
8
Tinggi siku duduk
Tsd
29
25
27
21
19
9
Siku ke siku
Sks
43
30
44
44
39
10
Tinggi sandaran punggung
Tsp
61
46
45
45
45
11
Lebar sandaran duduk
Lsd
31
28
36
29
30
12
Tinggi pinggang
Tpg
25
26
22
23
19
13
Lebar pinggang
Lpg
29
22
31
24
30
14
Lebar pinggul
Lp
36
26
29
44
32
15
Tebal perut duduk
Tpd
9
17
19
25
24
16
Tebal paha
Tp
10,5
12
12
15
13
17
Tinggi lutut duduk
Tld
53
47
50
52
51
18
Tinggi popiteal
Tpo
44
38
47
43
43
19
Pantat popiteal
Pp
51
45
51
56
50
20
Pantat ke lutut
Pkl
50
52
56
75
62
21
Tinggi badan tegak
Tbt
170
160
169
160
164
22
Tinggi mata berdiri
Tmb
158
145
160
153
151
23
Tinggi bahu berdiri
Tbb
141
134
142
135
136
24
Tinggi siku berdiri
Tsb
109
102
109
105
120
25
Tinggi pinggang berdiri
Tpgb
100
100
105
100
102
26
Tinggi pinggul berdiri
Tplb
95
94
93
89
90
27
Tinggi lutut berdiri
Tlb
46
46
51
50
50
28
Panjang lengan bawah
Plb
25
25
29
44
28
29
Tebal dada berdiri
Tdb
17
21
16
25
15
30
Tebal perut berdiri
Tpb
18
16
17,5
23
20
31
Jangkauan tangan ke atas
Jtkt
210
189
220
205
202
32
Jangkauan tangan ke depan
Jktd
73
70
80
75
68
33
Rentangan tangan
Rt
168
155
177
166
163
34
Pangkal ke tangan
Pkt
9
9
11
9
17
35
Lebar jari 2, 3, 4, 5
Lj
6,5
6
7
7
7
36
Lebar tangan
Lt
10
8
10
9
10
37
Tebal tangan
Tt
2,5
2
2
4
4
38
Panjang jari 1
Pj 1
6
5
6
7
5

Panjang jari 2
Pj 2
7
6
8
8
7

Panjang jari 3
Pj 3
8
7
9
8
8

Panjang jari 4
Pj 4
7
6
8
7
7

Panjang jari 5
Pj 5
6
5
7
6
6
39
Panjang kaki
Pk
25
23
25
24
23
40
Lebar kaki
Lk
11,5
9
10
12
11

Lembar Pengamatan Pengukuran Data Antropometri Dinamis
No.
Data Yang Diukur
Simbol
Hasil Pengukuran (°)
U
V
W
X
Y
1
Putaran lengan
Pl
40
60
45
30
30
2
Putaran telapak tangan
Ptt
50
50
40
30
50
3
Sudut telapak kaki
Stk
40
40
40
20
30
Tabel 3.1 Pengukuran Dimensi Tubuh (Lanjutan)
Lembar Pengamatan Pengukuran Data Antropometri Statis

NAMA
:



UMUR
:



JENIS KELAMIN
:



SUKU BANGSA
:



No.
Data yang Diukur
Simbol
Hasil Pengukuran (cm)
AB
BC
CD
DE
EF
1
Berat badan
Bb
49
46
55
61
48
2
Tinggi duduk tegak
Tdt
84
79
86
89
83
3
Tinggi duduk normal
Tdn
80
75
81
82
81
4
Tinggi mata duduk
Tmd
76
67
75
76
76
5
Tinggi bahu duduk
Tbd
57
55
54
53
55
6
Lebar bahu
Lb
40
35
36
40
36
7
Siku ke bahu
Skb
32
26
30
37
35
8
Tinggi siku duduk
Tsd
38
27
24
16
20
9
Siku ke siku
Sks
52
27
32
35
28
10
Tinggi sandaran punggung
Tsp
17
49
49
47
49
11
Lebar sandaran duduk
Lsd
26
25
26
30
40
12
Tinggi pinggang
Tpg
28
22
21
25
24
13
Lebar pinggang
Lpg
27
25
27
26
25
14
Lebar pinggul
Lp
34
29
31
29
31
15
Tebal perut duduk
Tpd
18
13
22
21
14
16
Tebal paha
Tp
10
14
12
15
12
17
Tinggi lutut duduk
Tld
47
15
49
50
47
18
Tinggi popiteal
Tpo
43
41
43
43
42
19
Pantat popiteal
Pp
45
46
44
55
45
20
Pantat ke lutut
Pkl
51
50
54
54
56
21
Tinggi badan tegak
Tbt
160
150
157
165
160
22
Tinggi mata berdiri
Tmb
157
140
148
150
150
23
Tinggi bahu berdiri
Tbb
136
124
132
132
134
24
Tinggi siku berdiri
Tsb
110
100
100
107
107
25
Tinggi pinggang berdiri
Tpgb
100
92
102
92
100
26
Tinggi pinggul berdiri
Tplb
94
80
96
90
92
27
Tinggi lutut berdiri
Tlb
47
40
50
46
47
28
Panjang lengan bawah
Plb
23
22
24
26
28
29
Tebal dada berdiri
Tdb
22
22
24
18
27
30
Tebal perut berdiri
Tpb
8
16
18
20
16
31
Jangkauan tangan ke atas
Jtkt
199
186
198
200
200
32
Jangkauan tangan ke depan
Jktd
45
65
69
79
72
33
Rentangan tangan
Rt
150
147
155
167
159
34
Pangkal ke tangan
Pkt
9
8
9
10
10
35
Lebar jari 2, 3, 4, 5
Lj
8
6
7
8
7
36
Lebar tangan
Lt
10
9
9
12
9
37
Tebal tangan
Tt
3
2
3
5
3
38
Panjang jari 1
Pj 1
6
6
6
8
6

Panjang jari 2
Pj 2
7
7
7
10
9

Panjang jari 3
Pj 3
8
8
8
11
8

Panjang jari 4
Pj 4
7
7
7
10
7

Panjang jari 5
Pj 5
6
6
6
7
6
39
Panjang kaki
Pk
24
22
23
24
25
40
Lebar kaki
Lk
10
9
4
12
3

Lembar Pengamatan Pengukuran Data Antropometri Dinamis
No.
Data Yang Diukur
Simbol
Hasil Pengukuran (°)
AB
BC
CD
DE
EF
1
Putaran lengan
Pl
45
40
80
60
90
2
Putaran telapak tangan
Ptt
65
70
80
90
80
3
Sudut telapak kaki
Stk
50
50
90
100
80