Outsourcing
Wakil
Ketua Komtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri
Indonesia (kadin) Ifftida Yasar menganggap system kerja outsorcing bukan barang
haram. Sistem tersebut justru dianggap mampu menjadi salah satu solusi
perluasan kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran. Dimana
dengan system ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber
daya manusia (SDM).
Selain itu, sistem ini juga akan melindungi pekerja dalam persaingan
usaha yang makin ketat. Tentunya perusahaan juga berusaha melakukan efisien
biaya produksi.
Kesejahteraan
bangsa ini menjadi prioritas untuk segera diwujudkan agar pekerja mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi, tanpa kesejahteraan
rasanya susah untuk di wujudkan Negara. Apalagi tanpa karyawan kontrak dan
tanpa outsourcing.
Outsourcing itu sendiri adalah sistem ketenagakerjaan yang legal menurut
UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65, 66) dan Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.kep.101/Men/VI/2004.
Tapi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan outsourcing yang
dihapus, melainkan praktik pelaksanaan outsourcing yang salah dan melanggar hukum
yang harus dibenahi.
Dan
Pemerintah tak mungkin menghapus sistem outsourcing / Alih Daya, karena sistem
itu legal. Jika benar-benar itu di lakukan pemerintah telah melanggar hukum.
Namun, pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan outsourcing yang membuat
buruh makin susah dan miskin.
Menurut
Mahkamah Konstitusi outsourcing juga legal. Tapi Mahkamah konstitusi tak akan
tinggal diam. Jika ada praktik yang ilegal, dan Mahkamah konstitusi pun
berusaha untuk membasmi.
Perusahaan
Outsorcing yang membuat buruh semakin miskin, masih susah. Perusahaan ini tidak
boleh beroperasi. Caranya bagaimana?Harus ada pengetatan dari segi kelembagaan,
pengetahuan dari segi administrasi izin operasional PT. Outsourcing itu dan
soal jenis pekerjaan yang bolehd Outsourcing.
Lima jenis yang diperbolehkan untuk outsourcing adalah cleaning service,
catering, keamanan(securiti), Transportasidan Perminyaka-Pertambangan.
Selain itu, penegasan lima jenis pekerjaan dalam peraturn Menteri, nanti
setiap perusahaan outsourcing atau alih dayawajib mendaftar ulang ke Menterian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bagi perusahaan yang tidak daftar ulang, ataupun
melanggar ketentuan Peraturan Menteri tersebut maka Pemerintah tidak
segan-segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.
Menyoal tuntutan upah layak, Pemerintahsudah memberikan tambahan 10
komponen. Sebelumnya rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional memberikan rekomendasi
sebanyak 50 komponen, sekarang menjadi 60 komponen.
Awalnya rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional sebagai otoritas yang
berhak untuk memberikan rekomendasi pada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
soal kebutuhan hidup layak, hanya 50 komponen upah. Tetapi kemudian, Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi menganggap ini masih kurang, harus ada tambahan.
Jadi, dari 40 menjadi 60 komponen sudah diberikan. Tetapi, sejumlah kalangan
pekerja menganggap masih kurang. Mereka meminta antara 86 sampai 120 komponen.