Selasa, 09 Oktober 2012

outsourcing



Outsourcing
      Wakil Ketua Komtap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri Indonesia (kadin) Ifftida Yasar menganggap system kerja outsorcing bukan barang haram. Sistem tersebut justru dianggap mampu menjadi salah satu solusi perluasan kesempatan kerja di tengah tingginya angka pengangguran. Dimana dengan system ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM).

        Selain itu, sistem ini juga akan melindungi pekerja dalam persaingan usaha yang makin ketat. Tentunya perusahaan juga berusaha melakukan efisien biaya produksi.

       Kesejahteraan bangsa ini menjadi prioritas untuk segera diwujudkan agar pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi, tanpa kesejahteraan rasanya susah untuk di wujudkan Negara. Apalagi tanpa karyawan kontrak dan tanpa outsourcing.

       Outsourcing itu sendiri adalah sistem ketenagakerjaan yang legal menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (pasal 64, 65, 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.kep.101/Men/VI/2004.

     Tapi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bukan outsourcing yang dihapus, melainkan praktik pelaksanaan outsourcing yang salah dan melanggar hukum yang harus dibenahi.


    Dan Pemerintah tak mungkin menghapus sistem outsourcing / Alih Daya, karena sistem itu legal. Jika benar-benar itu di lakukan pemerintah telah melanggar hukum. Namun, pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan outsourcing yang membuat buruh makin susah dan miskin.

      Menurut Mahkamah Konstitusi outsourcing juga legal. Tapi Mahkamah konstitusi tak akan tinggal diam. Jika ada praktik yang ilegal, dan Mahkamah konstitusi pun berusaha untuk membasmi.

       Perusahaan Outsorcing yang membuat buruh semakin miskin, masih susah. Perusahaan ini tidak boleh beroperasi. Caranya bagaimana?Harus ada pengetatan dari segi kelembagaan, pengetahuan dari segi administrasi izin operasional PT. Outsourcing itu dan soal jenis pekerjaan yang bolehd Outsourcing.

     Lima jenis yang diperbolehkan untuk outsourcing adalah cleaning service, catering, keamanan(securiti), Transportasidan Perminyaka-Pertambangan.

    Selain itu, penegasan lima jenis pekerjaan dalam peraturn Menteri, nanti setiap perusahaan outsourcing atau alih dayawajib mendaftar ulang ke Menterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bagi perusahaan yang tidak daftar ulang, ataupun melanggar ketentuan Peraturan Menteri tersebut maka Pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

        Menyoal tuntutan upah layak, Pemerintahsudah memberikan tambahan 10 komponen. Sebelumnya rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional memberikan rekomendasi sebanyak 50 komponen, sekarang menjadi 60 komponen.

       Awalnya rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional sebagai otoritas yang berhak untuk memberikan rekomendasi pada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi soal kebutuhan hidup layak, hanya 50 komponen upah. Tetapi kemudian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menganggap ini masih kurang, harus ada tambahan. Jadi, dari 40 menjadi 60 komponen sudah diberikan. Tetapi, sejumlah kalangan pekerja menganggap masih kurang. Mereka meminta antara 86 sampai 120 komponen.


Minggu, 07 Oktober 2012

Ilmu Budaya Dasar

Pengertian  Ilmu  Budaya  Dasar

Secara sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Istilah llmu Budaya Dasar dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris "The Humanities". Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dan bahasa latin humanus yang bisa diartikan manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the htimanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai yaitu nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar supaya manusia bisa menjadi humanus, mereka hams mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
Untuk mengetahui bahwa Ilmu Budaya Dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya, lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof.Dr.Harsya Bachtiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu :
1. Ilmu-ilmu Alamiah ( natural science )
Ilmu ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal itu digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis itu kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi . Hasil penelitiannya 100 % benar dan 100 % salah. Yang termasuk kelompok ilmu-ilmu alamiah antara lain ialah astronomi, fisika, kimia, biologi, kedokteran, mekanika.
2. Ilmu-ilmu Sosial ( social science )
Ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antar manusia. Untuk mengkaji hal itu digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tetapi hash penelitiannya tidak mungkin 100 % benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antar manusia itu tidak dapat berubah dari saat ke saat. Yang termasuk kelompok ilmu-ilmu sosial antara lain ilmu ekonomi, sosiologi, politik, demografi, psikologi, antropologi sosial, sosiologi hukum, dsb.
3. Pengetahuan budaya ( the humanities )
Pengetahuan budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal itu digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan pemyataan-pemyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti. Peristiwa-peristiwa dan pemyatan-pemyataan itu pada umumnya terdapat dalam tulisan-tulisan., Metode ini tidak ada sangkut pautnya dengan metode ilmiah, hanya mungkin ada pengaruh dari metode ilmiah.
Pengetahuan budaya ( The Humanities ) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup kcahlian (disiplin) scni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai bidang kcahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik, dll. Sedang Ilmu Budaya Dasat ( Basic Humanities ) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain Ilmu Budaya dasar menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran dan kepekaan dalam mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Inggris disebut dengan Basic Humanities. Pengetahuan budaya dalam bahasa inggris disebut dengan istilah the humanities. pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk betbudaya ( homo humanus ), sedangkan Ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.