Penjelasan
ISO 14001
Pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu isu
penting yang berkembang sepanjang abad ini. Degradasi kualitas lingkungan yang
terjadi di bumi, telah mendorong tercapainya komitmen dari berbagai negara
untuk menerapkan program pembangunan berkelanjutan, sebagaimana dicetuskan
dalam KTT Bumi di Rio de Janerio pada 1992.
ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) merupakan
sistem manajemen perusahaan yang berfungsi untuk memastikan bahwa proses yang
digunakan dan produk yang dihasilkan telah memenuhi komitmen terhadap
lingkungan, terutama dalam upaya pemenuhan terhadap peraturan di bidang
lingkungan, pencegahan pencemaran dan komitmen terhadap perbaikan
berkelanjutan.
Ketika perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO
14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki komitmen untuk memperbaiki
secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO
14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis
dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh
perusahaan akan disesuaikan dengan sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya
manusia, teknis, atau finansial.
Adakalanya, perbaikan kinerja lingkungan tidak dapat
dicapai dalam waktu singkat karena keterbatasan finansial. Misalnya, sebuah
perusahaan yang proses bisnisnya menimbulkan limbah cair yang mencemari
lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO 14001 di perusahaannya. Setelah kajian
dilakukan, ternyata keterbatasan finansial membuat perusahaan tersebut sukar
untuk mengelola limbahnya sehingga mencapai baku mutu limbah cair yang
disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan analisis finansial, ternyata
perusahaan tersebut baru akan mampu membangun sistem pengolahan limbah yang
memadai kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga sebelum masa tersebut
terlampaui, perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku mutu lingkungan. Namun,
bila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang
memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja memperoleh
sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya telah
memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan
memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya,
penerapan ISO 14001 tidak berarti tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu
dekat. Sertifikat EMS dapat saja diberikan kepada perusahaan yang masih
mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS terdapat persyaratan bahwa perusahaan
memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan secara menerus (continual
improvement). Dengan perbaikan secara menerus inilah kinerja lingkungan akan
sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan kata lain ISO 14001 bersifat conformance
(kesesuaian), bukan performance (kinerja)
Manfaat Mendapatkan Sertifikat ISO 14001
· Meminimasi
potensi konflik antara pekerja dengan pengusaha dalam penyediaan lingkungan kerja
yang layak dan sehat dan meningkatkan produktivitas pekerja melalui efisiensi
waktu dan biaya
· Menjembatani
pemenuhan peraturan lingkungan dengan lebih terencana dan terstruktur
· Penggunaan
sumber daya alam yang lebih bijaksana menuju terciptanya eko-efisiensi
· Menjaga
citra bisnis industri yang selama ini sering dikaitkan secara negatif dengan
pencemaran lingkungan
· Manfaat
Bagi Lingkungan adalah berkurangnya pencemaran lingkungan melalui
penurunan penggunaan bahan-bahan kimia
berbahaya, pengurangan limbah berbahaya dan dapat mengurangi gangguan sosial yang berasal dari
keberadaan industri itu sendiri misalnya, mengurangi kebisingan, polusi air,
polusi udara, kemacetan, dan social responsibilty. Sedangka Manfaat Bagi
konsumen adalah turut berpartisipasi dalam mendukung perlindungan lingkungan
dengan membeli produk yang ramah lingkungan.
Sumber:
https://renggaarnalisrenjani.wordpress.com/2013/04/12/mengenal-iso-14001-sistem-manajemen-lingkungan/
10
Perusahaan yang menerapkan ISO 14001
No
|
Nama
Perusahaan
|
Alamat
|
Tahun
Berdiri
|
Tahun
Penerapan ISO 14001
|
1
|
PT PAL
INDONESIA (PERSERO)
|
Ujung kec.
Semampir, Surabaya, Jawa Timur indonesia 60155
|
1980
|
-
|
2
|
PT AMARTA
KARYA
|
Veteran No.
112 Bekasi - 17141 Indonesia
|
1972
|
2004
|
3
|
PT.
Asia Matsushita Battery Panasonic
|
Jl.
Beringin Lot 275-276 Muka Kuningan Batam
|
1991
|
1997
|
4
|
PT.
Indonesia Steel Tube Works Semarang
|
Jl.
Simongan 105, Semarang 50148
|
1977
|
2000
|
5
|
PT.
GT Kabel Indonesia Tbk
|
Jl.
Raya Bekasi Km. 23,1 Cakung, Jakarta
|
1986
|
2000
|
6
|
PT.
Hirose Electric Indonesia
|
EJIP
Industrial Park Lot 3B-1 Lemahabang, Bekasi
|
1996
|
2004
|
7
|
PT.
Indolaval
|
Jl.
Raya Pulo Gebang Km. 3 Cakung
|
-
|
2002
|
8
|
PT.
Access Matsushita Denco Mitra Indonesia
|
Jl.
Raya Narogong Km 23,8 Cilengsi, Bogor-Jawa Barat
|
-
|
2000
|
9
|
PT.
SKF Indonesia
|
Projek
Perluasan Utara. Jl. Tipar Cakung Jakarta
|
-
|
2000
|
10
|
PT.
Sanyo Compressor Indonesia
|
EJIP
Industrial Park Plot 1-A Lemah Abang, Bekasi
|
-
|
2001
|
Sumber:
http://www.steelindonesia.com/company/index.asp?index=home&id=CMP0034061
https://id.scribd.com/doc/4654121/daftar-perusahaan-iso-14000-kesehatan-lingkungan
Langkah-Langkah
Penerapan ISO 14001
Sebagai upaya
mewujudkan organisasi / perusahaan yang ramah lingkungan atau peduli dengan
lingkungan maka dibutuhkan upaya nyata untuk melakukan hal tersebut melalui
suatu sistem pengelolaan / manajemen lingkungan yang handal, efektif,
terdokumentasi, serta mendorong untuk selalu dilakukan peningkatan seperti
halnya penerapan Sistem Manajemen Lingkungan mengacu pada standar ISO
14001;2004. Hal ini perlu dukungan dari semua pihak, baik manajemen, karyawan
serta semua pihak yang terkait. ISO 14001 sebagai referensi untuk menjalankan
sistem manajemen lingkungan merupakan standar internasional yang di terbitkan
oleh ISO “ International Standards for Organitation” dimana prinsip dasar nya
adalah “control” terhadap semua aspek yang dapat berdampak negatif terhadap
lingkungan. Ada berbagai tahapan untuk dapat mengembangkan, menerapkan,
memelihara dan meningkatkan efektifitas sistem diantaranya:
Tahap 1: Persiapan
Tahap 1: Pengembangan
Tahap 3: Penerapan
Tahap 4: Evaluasi dan
Monitoring
Tahap 5: Sertifikasi
Tahap 6: Pemeliharaan
dan Improvement
TAHAP 1. PERSIAPAN
Sebagai langkah awal
untuk pengembangan, penerapan, sistem manajemen lingkungan adalah persiapan.
Dalam persiapan ada beberapa hal yang dilakukan, diantaranya:
1.1 Pembentukan Tim
Organisasi atau
perusahaan ketika akan mengembangkan, menerapkan sistem manajemen lingkungan,
maka sebagai langkah awal Manajemen Puncak dalam hal ini Direktur Utama harus
menunjuk Tim yang berperan dalam pengembangan, penerapan, pemeliharaan dan
peningkatan efektifitas sistem manajemen lingkungan. Seperti yang di atur dalam
persyaratan ISO 14001:2004 clausa 4.4.1 Tim yang dibentuk ini di ketuai oleh
seseorang yang di sebut Management Representative .
Adapun tugas, tangung
jawab dari Tim Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 diataranya:
1.1.1 Manajemen Puncak:
Manajemen Puncak
merupakan pimpinan tertinggi di Organisasi atau perusahaan, yang dapat berupa
Board of Director atau cukup Direktur Utama dengan tugas, tangung jawab:
Memberikan arahan,
motivasi kepada seluruh tim dan karyawan pentingnya untuk menerapkan sistem
manajemen lingkungan
Menetapkan visi, misi
dan kebijakan lingkungan serta komitmen untuk beroperasi dengan menekan dampak
negative pada lingkungan
Memenuhi semua
kebutuhan sumber saya yang dibutuhkan untuk mengembangkan, menerapkan,
memelihara, dan meningkatkan efektifitas sistem manajemen lingkungan
Menetapan sasaran dan
target, serta memastikan pelaksanaan dan pencapaian dan sasaran dan target
tersebut.
Memastikan semua
peraturan yang terkait dengan lingkungan telah di identifikasi, akses serta di
penuhi untuk efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan
Memastikan sistem
manajemen lingkungan, telah di kembangkan, di terapkan, dan di pelihara
efektifitasnya
1.1.2 Management
Representative (MR)
Selajutnya Manajemen
Puncak menunjuk seorang Management Representative dimana dengan kemampuan yang
dimiliki ditunjuk sebagai pemimpin tim sistem manajemen lingkungan dengan tugas
tanggung jawab sebagai berikut;
·
Memimpin tim untuk pengembangan,
penerapan, pemeliharaan dan peningkatan efektifitas sistem manajemen lingkungan
·
Melaporkan kinerja sistem manajemen
lingkungan ke Manajemen puncak secara periodik
·
Memastikan dokumentasi sistem manajemen
lingkungan dilakukan secara efektif, sesuai dengan persyaratan ISO 14001
·
Memastikan semua aspek dan dampak di
identifikasi, di analisis di dokumentasikan dan di up date secara periodik
·
Memastikan penerapan sistem manajemen
lingkungan di lakukan pada semua semua fungsi yang relevan
·
Membuat program audit, mengkoordinasi pelaksanaan
internal audit
·
Mengkoordinasi pelaksanaan kajian
manajemen
·
Berkomunikasi dengan badan sertifikasi
untuk pelaksanaan audit ataupun surveylance audit
1.1.3 Document
Controler (DC)
Management
Representative di bantu dengan Document Controler yang merupakan personel yang
ditunjuk dengan tugas tanggung jawab:
·
Membantu MR dan Working Group dalam
melakukan dokumentasi sistem manajemen lingkungan
·
Dengan persetujuan MR mengendalikan
seluruh dokumen sistem manajemen lingkungan
·
Melakukan adminitrasi dan fileing
seluruh kegiatan management representative
·
Menyiapkan data untuk kebutuhan kajian
manajemen
·
Memyimpan rekaman sistem manajemen
lingkungan dan melakukan pemusnahan record yang menjadi tanggung jawab MR
setelah masa retensi sudah habis
1.1.4 Working Group
Selain Document
Controler, Management Representative juga dibantu oleh kelompok kerja (Working
Group) yang merupakan tim yang di ambil mewakili masing-masing fungsi yang ada
di Organisasi atau perusahaan. Adapun tugas, tangung jawab working group antara
lain:
·
Mewakili fungsinya untuk melakukan
pengembangan, penerapan, dan pemeliharaan sistem manajemen lingkungan
·
Membantu MR dalam melakukan sosialisasi
untuk kebutuhan penerapan sistem manajemen lingkungan
·
Mengidentifikasi permasalahan yang
timbul dan mencari solusi yang efektif
·
Mengidentifikasi kebutuhan untuk
peningkatan efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan
·
Melakukan monitoring kinerja sistem
manajemen lingkungan dan melaporkan ke MR
1.1.5 Auditor Internal
Sistem Manajemen Lingkungan
Sistem Manajemen
Lingkungan yang dikembangkan secara periodik harus dilakukan evaluasi
efektifitas penerpannya. Salah satu mekanisme evaluasi yang diwajibkan oleh
standar ISO 14001 adalah dengan melakukan audit Internal. Untuk dapat melakukan
audit internal secara efektif maka harus memiliki Tim Auditor Internal yang
kompeten dan independent. Tim Auditor internal inilah yang merupakan personel
yang telah memiliki kualifikasi sebagai auditor internal, yang memiliki
kemampuan untuk melakukan audit serta memahami proses yang audit. Adapun tugas
tanggung jawab:
·
Melakukan audit sistem manajemen
lingkungan secara profesional, independen
·
Membuat laporan formal hasil audit
internal
·
Melakukan verifikasi tindak lanjut dari
temuan audit
·
Melaporkan hasil verifikasi tindak
lanjut hasil audit internal
1.2 Pembentukan
Komitmen
Apabila Manajemen
Puncak sudah menetapkan Tim Sistem Manajemen Lingkungan, maka bagian dari
persiapan adalah dengan menumbuhkan komitmen tim maupun seluruh karyawan Organisasi
atau perusahaan. Komitmen ini memegang peranan yang sangat penting dalam
menjamin kesuksesan pengembangan, penerapan dan pemeliharaan efektifitas sistem
manajemen lingkungan. Ada berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk
menumbuhkan komitmen baik untuk tim maupun karyawan diantaranya:
·
Tim dan karyawan harus mengetahui maksud
dan tujuan dari penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001
·
Proses sosialisasi yang intensif dan
masif bagi seluruh karyawan
·
Menunjuk tim dalam suatu Surat Keputusan
yang sekaligus diberikan penjelasan mengenai tugas dan tanggung jawab sebagai
Tim.
·
Komunikasi yang efektif antara Manajemen
Puncak, Tim dan Seluruh karyawan
·
Reward and punishment system
Di samping komitmen Tim
dan Karyawan, tak kalah penting juga komitmen dari Manajemen Puncak terutama
terkait dengan penyediaan sumber daya. Berbagai sumber daya yang dibutuhkan di
antaranya:
·
Penyediaan pra sarana yang memadai
sehingga semua aspek yang berdampak negatif ke lingkungan dapat dikendalikan
dengan baik dan efektif.
·
Penyediaan sarana dan prasarana yang
memadai untuk mencegah atau mengurangi timbulkan pencemaran lingkungan
·
Penyediaan waktu, jumlah karyawan dengan
tingkat pengetahuan dan kompetensi yang memadai untuk menjamin efektifitas
penerapan sistem manajemen lingkungan
·
Penyediaan sumber daya untuk memenuhi
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan lingkungan
·
Semua kebutuhan yang diperlukan untuk
meningkatkan efektifitas penerapan, pemeliharaan dan peningkatan efektifitas
sistem manajemen lingkungan.
1.3 Penetapan Ruang
lingkup
Penetapan ruang Lingkup
penerapan sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004 di Organisasi atau
perusahaan dilakukan di awal sebelum dilakukan pengembangan. Organisasi atau
perusahaan , ketika mengembangkan, menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan harus
menetapkan ruang lingkup sistem nya, apakah sistem yang dibangun mencakup semua
area atau akan membuat skala prioritas. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan
untuk menentukan apakah pengembangan dan penerapan sistem akan dilakukan
mencakup seluruh area atau dilakukan secara parsial diantarannya:
·
Kesiapan infrastruktur untuk
mengendalikan atau mencegah dampak negatif lingkungan dari kegiatan untuk
setiap area
·
Kesiapan Tim dan karyawan dalam
menerapkan sistem manajemen lingkungan
·
Ketersediaan anggaran untuk memenuhi
kebutuhan pemenuhan persyaratan baik infrastruktur maupun peraturan
perundang-undangan terkait dengan lingkungan yang relevan
·
Tingkat dampak lingkungan sebagai efek
samping kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing area/ proses.
·
Tuntutan dari pihak-pihak terkait
1.4 Penyediaan Sumber
daya
Dalam menerapkan suatu
sistem manajemen, apalagi sistem manajemen lingkungan maka tidak akan terlepas
dari kebutuhan sumber daya, di mana sumber daya ini menjadi penggerak untuk
menjamin efektivitas penerapan sistem manajemen lingkungan. Tanpa ketersediaan
sumber daya yang memadai, maka penerapan sistem manajemen ini dapat menjadi
kurang efektif atau bahkan sulit untuk dilaksanakan. Adapun sumber daya di
harus di persiapan untuk kebutuhan penerapan sistem manajemen lingkungan
seperti yang di atur dengan Persyaratan ISO 14001;2004 clausa 4.4.1 mencakup di
ataranya:
·
Sumber daya manusia termasuk kemampuan
spesifik yang dibutuhkan untuk menjamin efektivitas penerapan sistem manajemen
lingkungan
·
Infrastruktur yang dibutuhkan untuk
mengendalikan dan mengurangi dampak negatif dari kegiatan yang dilakukan oleh
Organisasi atau perusahaan
·
Teknologi yang diperlukan untuk
meminimalkan dampak negatif pencemaran lingkungan
·
Keuangan yang dibutuhkan untuk membiayai
seluruh kegiatan untuk menjamin efektivitas penerapan sistem manajemen
lingkungan
TAHAP 2: PENGEMBANGAN
SISTEM MANAJEMEN
Apabila persiapan untuk
pengembangan sistem manajemen lingkungan sudah cukup dengan, indikator:
Terbentuknya tim ISO
14001 dengan di pimpin oleh Management Representative yang di kuatkan dalam
bentuk surat keputusan oleh Direktur Utama Ruang lingkup penerapan sistem yang
sudah di tetapkan
Komitmen Tim dan
Manajemen sudah ditunjukkan termasuk komitmen terhadap penyediaan sumber daya maka
langkah berikutnya adalah pengembangan sistem manajemen. Pengembangan sistem
Manajemen Lingkungan harus mengacu pada persyaratan standar ISO 14001:2004,
sehingga pada akhirnya kalau sistem memenuhi standar ISO 14001:2004 maka dapat
dilakukan sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan yang sudah di terapkan.
Untuk dapat
mengembangkan sistem manajemen dengan baik maka dibutuhkan bimbingan konsultan
yang berpengalaman dalam pengembangan, penerapan sistem manajemen lingkungan
ISO 14001 di mana langkah awalnya yang harus dilakukan adalah transfer
knowladge melalui proses pelatihan. Tujuan dari pelatihan awal ini adalah:
·
Memberikan pengetahuan kepada Tim
tentang konsep sistem manajemen lingkungan
·
Memberikan pengertian tentang
interpretasi persyaratan ISO 14001:2004
·
Memberikan arahan bagaimana melakukan
pengembangan dan penerapan sistem manajemen lingkungan
·
Memberikan arahan tentang sistem
dokumentasi Sistem Manajemen lingkungan
·
Memberikan pengertian bagaimana
melakukan risk assessment terkait dengan aspek dan dampak lingkungan
·
Pelatihan diberikan minimal kepada tim
Sistem manajemen lingkungan, yang digunakan sebagai bekal awal untuk
pengembangan dan penerapan sistem manajemen lingkungan.
·
Sistem manajemen suatu proses kerja yang
ter struktur untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan sistem manajemen
lingkungan berdasarkan definisi yang di atur dalam standar ISO 14001;2004 point
3.8 merupakan bagian dari organisasi yang mengelola sistem manajemen nya untuk
mengembangkan dan menerapkan kebijakan lingkungan serta mengelola semua aspek
lingkungan. Oleh karena itu sistem manajemen lingkungan tidak berwujud, maka
untuk mewujudkannya sehingga dan di terapkan dengan baik serta dapat dijaga
konsistensinya maka di tuangkan dalam bentuk dokumen.
Struktur dokumentasi
sistem manajemen lingkungan dan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah sama
atau hampir sama tergantung disain dari masing-masing organisasi. Oleh karena
itu Organisasi atau perusahaan yang sudah menerapkan dan sertifikasi ISO 9001:2008
ketika akan menerapkan sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004, dapat
mempertimbangkan untuk sistem dokumentasi, implementasi serta proses audit
dilakukan secara terintegrasi / terpadu. Selain struktur dokumentasi yang sama,
juga banyak persyaratan standar ISO 9001;2008 dan Persyaratan ISO 14001:2004
banyak yang dapat diintegrasikan karena memiliki makna dan kebutuhan yang
hampir sama.
Beberapa keuntungan
untuk melakukan pengembangan dan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO
14001 dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 secara terintegrasi
diantaranya:
·
Memudahkan dalam pengembangan dan
penerapan sistem manajemen lingkungan, karena mengacu pada sistem manajemen
mutu yang terlebih dahulu telah di terapkan dan sertifikasi.
·
Memudahkan dalam pengendalian,
pemeliharaan sistem manajemen dimana cukup dengan satu management
representative untuk 2 manajemen sistem.
·
Memudahkan dalam pencapaian tujuan
perusahaan
·
Efisien dari sisi waktu dan penyediaan
sumber daya
Bagaimana integrasi
dilakukan?
Integrasi Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004 dan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008
dapat dilakukan mulai dari tingkat kebijakan, objective dan target, Pedoman ,
Prosedur, Instruksi Kerja dan formulir.
Selain dokumentasi,
integrasi juga dilakukan pada saat penerapan, pelaksanaan internal audit,
pelaksanaan kajian manajemen, sampai dengan pelaksanaan audit sertifikasi atau
survailance dari Badan Sertifikasi. Namun demikian, dalam pengembangan,
penerapan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001, kalaupun tidak diintegrasikan
dengan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 pun dapat dilakukan dengan berbagai
pertimbangan diantaranya:
·
Tidak mau merubah dokumentasi Sistem
Manajemen Mutu yang sudah di miliki
·
Penunjukan Management Representative(
MR) yang berbeda dengan MR Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 dengan
pertimbangan struktur organisasi atau penanggung jawab pelaksanaan.
2.1 Pembuatan Kebijakan
Lingkungan, Objective dan Target
Dalam hal pengembangan
Sistem Manajemen Lingkungan, maka langkah awal dokumen yang dibuat adalah
merumuskan kebijakan perusahaan terkait dengan Lingkungan atau disebut dengan
Kebijakan Lingkungan ( Environment Policy). Dengan kebijakan lingkungan di
buat, maka akan digunakan sebagai salah satu dasar untuk penyusunan objective
dan target , serta Pedoman Lingkungan, Prosedur Sistem Manajemen Lingkungan
serta dokumen lain. Menurut standar ISO 14001;2004 clausa 4.2 bahwa Kebijakan
Lingkungan harus di buat dan ditetapkan oleh manajemen puncak dalam hal ini
Direktur Utama dimana dalam kebijakan tersebut harus:
·
Sesuai dengan sifat, bisnis dan skala
organisasi termasuk dampaknya terhadap lingkungan
·
Harus adanya komitmen untuk mencegah
terjadinya pencemaran lingkungan serta peningkatan secara terus menerus
·
Harus juga berisi komitmen untuk
memenuhi peraturan perundang-undangan yang relevan serta persyaratan lain.
·
Menjadi kerangka untuk menetapkan
objective dan target
·
Terdokumentasi, di terapkan dan di
pelihara kesesuaiannya
·
Dikomunikasikan ke seluruh karyawan
·
Tersedia untuk kepentingan umum
Apabila Sistem
Manajemen Lingkungan akan di terapkan secara terintrgrasi dengan Sistem
Manajemen Mutu ISO 9001:2008 maka Kebijakan Mutu yang sudah di miliki, tinggal
dilakukan revisi dengan menambahkan aspek-aspek lingkungan seperti yang di
minta di point a-d, namun bila tidak terintegrasi maka harus di buat Kebijakan
Lingkungan yang terpisah dari Kebijakan Mutu yang telah di miliki.
Objective merupakan
tujuan atau sasaran perusahaan yang ingin di capai dalam penerapan sistem
manajemen lingkungan dalam bentuk target yang terukur. Salah satu dasar
penentuan objective dan target adalah Kebijakan Lingkungan yang sudah di buat.
Selain itu menurut standar ISO 14001;2004 clausa 4.3.3 dasar penetapan
objective dan target adalah pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
serta aspek lingkungan dari hasil risk assessment yang significant. Objective
dan target juga harus di tetapkan di setiap fungsi yang relevan serta di buat
program untuk mencapai objective tersebut. Management Representative bersama
dengan Tim yang lain yang mewakili seluruh fungsi di Organisasi atau perusahaan
menyusun objective dan target serta meminta persetujuan dari dari Direktur
Utama. Objective yang di tetapkan selain mengacu pada Kebijakan lingkungan yang
telah disusun, juga mempertimbangkan hasil identifikasi dan evaluasi pemenuhan
peraturan perundang undangan yang belum terpenuhi serta setelah melakukan Risk
assessement ( Identifikasi aspek dan dampak) yang significant. Oleh karena itu
penyusunan objective dan target tidak selesai di awal setelah menetapkan
kebijakan lingkungan, namun akan di lanjutkan setelah dilakukan identifikasi
peraturan perundang-undangan serta indentifikasi aspek dan dampak lingkungan.
Dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Organisasi atau
perusahaana juga sudah memiliki sasaran mutu ( Quality Objective) sehingga
penetapan objective dan target terkait dengan Sistem Manajemen Lingkungan dapat
dilakukan secara terintegrasi atau dapat pula terpisah dari Sasaran Mutu yang
sudah di miliki.
Untuk mewujudkan dan
merealisasikan objective dan target maka Management Representative
berkoordinasi dengan seluruh Tim ( Working Group) agar setiap fungsi yang sudah
menetapkan objective dan target membuat program yang merupakan rencana kerja
untuk mewujudkan objective dan target tersebut. Dalam program yang dibuat harus
berisi minimal:
·
Rencana kerja yang akan di lakukan
·
Penangung jawab pelaksanaan
·
Kebutuhan sumber daya untuk
merealisasikan rencana kerja
·
Tata waktu pelaksanaan
·
Metode untuk monitoring pelaksanaan
bersama frekuensinya
2.2 . Pembuatan Dokumen
Dokumen merupakan
referensi untuk melakukan aktivitas yang perupakan perwujudan dari Sistem
Manajemen Lingkungan ISO 14001:2004. Dengan adanya dokumen ini banyak manfaat
yang diperoleh diantaranya:
·
Memberikan arahan dalam penerapan Sistem
Manajemen Lingkungan
·
Menjaga konsistensi pelaksanaan
pekerjaan
·
Media untuk evaluasi efektivitas sistem
serta peningkatan efektivitas sistem
·
Media untuk training karyawan
Struktur dokumentasi
Sistem Manajemen Lingkungan terdiri dari 3 level yakni:
Level 1 Pedoman
Level 2 Prosedur
Level 3 Instruksi Kerja
, Identifikasi aspek dan dampak lingkungan
2.2.1 Pedoman
Lingkungan
Pedoman lingkungan
merupakan dokumen yang berisi kebijakan srategis perusahaan dalam menjalankan
Sistem Manajemen Lingkungan. Dalam pedoman lingkungan ini berisi tentang:
·
Kebijakan lingkungan
·
Objective dan Terget Lingkungan
·
Deskripsi tentang ruang lingkup
penerapan Sistem Manajemen Lingkungan
·
Deskripsi tentang bagaimana organisasi
memenuhi persyaratan standar ISO 14001;2004 yang diwujudkan dalam kebijakan
strategis
·
Struktur organisasi dan Tim
·
Interaksi dengan dokumen lain
Management
Representative bertanggung jawab untuk penyusunan Pedoman Lingkungan, dimana
dalam penyusunan pedoman harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
·
Persyaratan ISO 14001:2004
·
Kebutuhan klien ataupun masyarakat
sekitar serta peraturan perundang-undangan lingkungan yang relevan
·
Kebijakan internal Organisasi atau
perusahaan
·
Persyaratan ISO 9001;2008 (apabila
Sistem Manajemen lingkungan yang dibangun diintegrasikan dengan Sistem
Manajemen Mutu ISO 9001;2008).
Strategi penyusunan
Pedoman Lingkungan yang paling mudah adalah dengan pendekatan clausa
persyaratan ISO 14001:2004. Beberapa kelebihan penyusunan Pedoman Lingkungan
dengan pendekatan clausa persyaratan ISO 14001;2004 adalah:
·
Kemudahan untuk memastikan pemenuhan
terhadap semua persyaratan yang diminta dalam standar ISO 14001:2004, sehingga
tidak persyaratan yang terlewatkan
·
Kemudahan ketika Sistem Manajemen
Lingkungan akan di integrasikan dengan sistem manajemen lain misalnya ISO
9001;2008 yang saat ini sudah di terapkan oleh organisasi, atau sistem yang
lain seperti Sistem Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja OHSAS 18001:2007.
·
Apabila Pedoman Lingkungan disusun
terinetragsi dengan Sistem Manajemen Mutu maka pedoman tersebut dapat di
berikan nama Pedoman Mutu dan Lingkungan atau dapat juga Pedoman Perusahaan
yang berisi kebijakan startegis dalam menjalankan Sistem Manajemen Lingkungan
dan Sistem Manajemen Mutu.
2.2.2. Prosedur
Lingkungan
Prosedur lingkungan
merupakan dokumen yang berisi tentang bagaimana menjalankan kebijakan strategis
yang ada dalam Pedoman Lingkungan, yang merupakan proses manajemen dalam
Organisasi atau perusahaan. Apabila organsiasi telah menerapkan sistem
Manajemen Mutu di mana sudah terdapat banyak prosedur mutu/ Operasi, dan bahkan
beberapa prosedur merupakan prosedur pengelolaan lingkungan yang dibutuhkan
dalam penerapan Sistem Manjemen Lingkungan seperti;
·
Prosedur Operasi Pengelolaan Lingkungan
·
Prosedur Operasi Pemeliharaan
Infrastruktur Properti
·
Prosedur Operasi Kebersihan
·
Prosedur Operasi Keamanan
·
Prosedur Operasi Pengendalian Lingkungan
Hidup
Di samping itu juga
beberapa Prosedur Sistem Manajemen yang tentunya hampir sama dengan yang
dibutuhkan untuk penerapan Sistem Manajemen Lingkungan seperti:
·
Prosedur Operasi pengendalian Dokumen
·
Prosedur Operasi Rapat Tinjauan Manajemen
·
Prosedur Operasi pengendalian Catatan
Mutu
·
Prosedur Operasi Perbaikan dan
pencegahan Ketidaksesuaian dalam Sistem
·
Prosedur Operasional Internal Audit
Prosedur-prosedur
tersebut tentunya akan digunakan dalam pengembangan Sistem Manajemen Lingkungan
terutama apabila Sistem Manajemen Lingkungan diintegrasikan dengan Sistem
Manajemen Mutu, namun apabila tidak diintegrasikan tentunya dibutuhkan
pembuatan prosedur baru, yang bisa jadi masih sama dengan prosedur yang sudah
ada tersebut.
Prosedur-prosedur yang
di butuhkan untuk penerapan Sistem Manajemen Lingkungan berdasarkan persyaratan
standar ISO 14001:2004 yang juga merefleksikan kebutuhan untuk menjalankan
kebijakan strategis yang ada dalam Pedoman Lingkungan di antaranya:
·
Prosedur Identifikasi dan evaluasi Aspek
Dampak Lingkungan ( clausa: 4.3.1. ISO 14001:2004)
·
Prosedur Identifikasi, Akses dan
Evaluasi pemenuhan Peraturan Perundang-undangan ( clausa : 4.3.2. dan 4.5.2.
ISO 14001:2004).
·
Prosedur Competency Awaness dan Training
( clausa: 4.4.2 ISO 14001:2004)
·
Prosedur Komunikasi (clausa : 4.4.3. ISO
14001:2004)
·
Prosedur Pengendalian Operasional
Lingkungan( Clausa:4.4.6. ISO 14001:2004)
·
Prosedur Emergency Respons Plan (
clausa:4.4.7. ISO 14001;2004)
·
Prosedur Pemantauan dan Pengukuran
Lingkungan clausa 4.5.1 ISO 14001:2004)
·
Prosedur Pengendalian Ketidak sesuaian
dan tindakan Perbaikan dan Pencegahan ( Clausa: 4.5.3. ISO 14001:2004)
·
Prosedur Pengendalian Dokumen
(clausa:4.4.5. ISO 14001;2004)
·
Prosedur Pengendalian Rekaman (clausa :
4.5.4 ISO 14001;2004)
·
Prosedur Internal Audit (clausa: 4.5.5.
ISO 14001:2004)
·
Prosedur Kajian Manajemen ( clausa: 4.6
ISO 14001;2004)
Dari prosedur tersebut
terlihat, banyak prosedur yang dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manajemen
Lingkungan sudah banyak terdapat dalam Prosedur Operasi Sistem Manajemen Mutu
yang sudah di jalankan di Organisasi atau perusahaan, sehingga apabila
diintegrasikan maka cukup efisien bagi organisasi.
2.2.3. Instruksi Kerja
Instruksi Kerja
merupakan dokumen spesifik untuk kegiatan individu atau kelompok kerja tentang
kegiatan lingkungan yang kritis yang membutuhkan acuan kerja untuk mencegah
ketidak sesuaian. Jadi Instruksi Kerja di buat untuk hanya untuk kegiatan yang
kritis saja, dimana kalau tidak ada acuan kerja karyawan dapat melakukan
kegiatan spesifik tersebut dengan berbagai metode yang dapat menimbulkan
ketidaksesuaian terhadap pengendalian manajemen lingkungan. Organisasi atau
perusahaan terkait dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 sudah
menyusun Instruksi Kerja terkait dengan mutu dan lingkungan. Beberapa contoh
diantaranya seperti:
·
Instruksi Kerja pemantauan pengangkutan
sampah dan limbah organik
·
Instruksi Kerja penilaian kebersihan
Lingkungan
·
Instruksi Kerja patroli lingkungan
·
Instruksi Kerja pencegahan bahaya
kebakaran
·
Instruksi Kerja penanggulangan bahaya
kebakaran
·
Instruksi Kerja pengamanan perbengkelan
dan lain-lain
Untuk kebutuhan
Instruksi kerja dalam penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, lebih spesifik
dapat di dasarkan dari hasil Identifikasi Aspek dan Dampal Lingkungan dimana
Instruksi Kerja dibuat berdasarkan kebutuhan untuk pengendalian atau pencegahan
pencemaran lingkungan. Oleh karena itu Instruksi Kerja yang dibutuhkan untuk
penerapan sitem manajemen lingkungan sebaiknya terintegrasi dengan Instruksi
Kerja yang digunakan untuk Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008.
2.2.4. Identifikasi
Aspek dan Dampak Lingkungan
Sistem Manajemen
Lingkungan merupakan sistem manajemen yang berbasis resiko, dimana sistem ini
digunakan untuk mengendalikan resiko lingkungan ( Environtment Risk
Management). Oleh karena itu bagian dari tahapan pengembangan sistem maanjemen
lingkungan maka organisasi harus melakukan Environtment Risk Assessment atau
melakukan Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan. Agar dapat melakukan secara
kosnisten maka perlu di buat prosedur terdokumentasi untuk pelaksanaan Risk
Assessment tersebut seperti yang di atur dalam standar ISO 14001:2004 clausa
4.3.1. Berdasarkan Standar ISO 14001:2004 yang dimaksud aspek lingkungan adalah
bagian dari organisasi yang dapat berupa aktifitas, produk atau pelayanan yang
berinteraksi dengan lingkungan, sebagai contoh:
·
Pengoperasian genset
·
Penggunaan air
·
Penggunaan AC
·
Penggunaan Energi
·
Proses Maintenance
·
Pemakaian bahan B3
Sedangkan dampak
lingkungan (environment impact) merupakan segala perubahan yang terjadi pada
lingkungan baik merugikan atau menguntungkan, secara keseluruhan atau sebagai
hasil dari aspek lingkungan (definisi standar ISO 14001;2004 point 3.7). Contoh
dampak lingkungan diantaranya:
·
Pencemaran udara
·
Pencemaran tanah
·
Pencemaran air
·
Menghasilkan limbah B3
·
Menghasilkan limbah Non B3
·
Pengurangan sumber daya alam
·
Ganguan kesehatan / keselamatan
·
Penipisan lapisan ozon
Tim Sistem Manajemen
Lingkungan di pimpin oleh Management Representative melakukan assessment aspek
dan dampak lingkungan dari seluruh kegiatan , produk/ pelayanan yang dilakukan
oleh organisasi baik dalam kondisi normal, tidak normal maupun emergency sesuai
dengan ruang lingkup yang di tetapkan. Tim harus menentukan aspek lingkungan
yang significant atau tidak significant dengan mempertimbangkan beberapa hal
diantaranya:
·
Peluang terjadinya
·
Keseriusan dampak
·
Mekanisme pengendalian yang sudah
dijalankan
·
Peraturan atau perundang-undangan yang
berlaku dan relevan
·
Teknologi
·
Persyaratan keuangan
·
Perhatian pihak-pihak terkait
·
Hasil assessment dituangkan oleh tim
dalam suatu dokumen yang bisa di sebut Identifikasi dan Evaluasi Aspek Dampak
Lingkungan (IEADL). Dari hasil assessment tersebut Tim menentukan mekanisme
pengendaliannya dimana pengendalian yang dilakukan mencakup :
Ø Eliminasi
Ø Substitusi
Ø Rekayasa
Engineering
Ø Pengadaan
infrastruktur / alat pelindung diri
Ø Pengendalian
secara administratif
Sedangkan untuk aspek
yang significant dibuat menjadi objective dan target serta program. Dokumen
IEADL ini dokumen yang akan selau di perbaharui serta di kaji secara periodik
oleh tim terutama jika terjadi:
·
Perubahan produk/ jasa atau kegiatan dan
berpengaruh ke lingkungan
·
Terjadi perubahan peraturan
perundang-undangan
·
Terjadi incident atau emergency
condition yang berpengaruh terhadap lingkungan
·
Terjadi perubahan key person yang
berpengaruh ke sistem manajemen lingkungan
·
Keluhan klien, masyarakat sekitar atau
pemerintah
Bagi organisasi atau
perusahaan belum memiliki dokumen Risk Assessment ini, sehingga pada saat akan
menerapakan Sistem Manajemen Lingkungan maka tim harus menyusunnya. Namun
demikian bagi organisasi / perusahaan yang telah memiliki dokumen AMDAL, ANDAL
serta dokumen Implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) atau dapat UKL, UPL maka dokumen
tersebut akan sangat membantu Tim dalam melakukan Risk Assessment untuk
menyusun dokumen Identifikasi dan Evaluasi Aspek Dampak Lingkungan (IEADL).
2.2.5 Identifikasi dan
Evaluasi pemenuhan Peraturan perundang-undangan
Sebagai salah satu
persyatan yang diminta Sistem Manajemen Lingkungan dalam Standar ISO 14001:2004
clausa 4.3.2 adalah melakukan identifikasi dan mengakses semua peraturan
perundang lingkungan yang relevan dan sesuai dengan kegiatan, produk / jasa
yang dilakukan oleh Organisasi atau perusahaan. Disamping itu juga dalam clausa
4.5.2 diatur terkait dengan identifikasi dan kepemilikan peraturan
perundang-undangan maka Organisasi atau perusahaan maka harus mengevaluasi
pemenuhannya. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan lingkungan ada
dalam berbagai bentuk yakni:
·
Undang-undang, contoh: Undang-Undang
Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan Lingkungan Hidup
·
Peraturan pemerintah, contoh: Peraturan
Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian
Pencemaran Air
·
Surat Keputusan menteri / Peraturan
Menteri, contoh : Kepmen LH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan
Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL
·
Peraturan Daerah/ Keputusan Gurbernur,
contoh: Peraturan Daerah No. 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
·
Semua peraturan perundang-undangan yang
relevan dengan lingkungan harus di identifikasi dan di miliki oleh Organisasi
atau perusahaan, selanjutnya Tim mengevaluasi pemenuhannya untuk setiap pasal /
yang ada dalam peraturan perundangan tersebut di sertai bukti pemenuhannya.
Hasil evaluasi di tungkan dalam satu dokumen dan apabila ada pasal/ ayat dari
peraturan perundang-undangan dari hasil evaluasi pemenuhan tersebut Organisasi
atau perusahaan belum memenuhi maka di buat menjadi Objective dan target serta
di buat programnya. Dokumen hasil identifikasi dan evaluasi pemenuhan peraturan
perundang-undangan harus selalu di jaga up dating- nya, apabila:
Ø Ada
penerbitan peraturan perundang-undangan yang baru
Ø Ada
revisi dari peraturan perundangan
Sumber:
http://indartosolution.blogspot.com/2010/11/sistem-manajemen-lingkungan-14001.html