KETAHANAN
NASIONAL
A.
Latar
Belakang
Setiap
bangsa sudah
pasti mempunyai penentu arah dari tujuan nasional. Dan dalam mewujudkan tujuan
nasional sangat dibutuhkan kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan untuk
mempersiapkan pada setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan. Oleh
karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun
serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus. Upaya mempertahankan hidup dan kehidupan
bangsa. Lebih jauh, tingkat ketahanan nasional juga menguatkan suatu pergaulan
bangsa pada dunia.
Bangsa
dan negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai
sekarang pun tak luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional
karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia
mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai
sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Dilihat dari geopolitik
dan geostrategi bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan
instabilitas. Hal itu dapat memberikan dampak pada hidup dan kehidupan bangsa
dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
B.
Tujuan Nasional
Tujuan
nasional adalah
sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujuannya harus diusahakan secara
terus rnenerus. Tujuan nasional
bangsa Indonesia tercantum dalam alenia keempat Pembukaan UUD 1945
yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial”.
Dan tujuan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa politik mar negeri Indonesia bercorak:
1.
Mempertahankan
kemetdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
2.
Memperjuangkan
perdamaian dunia yang abadi, dan
3.
Memperjuangkan
susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial,
Selain itu, politik luar negeri Indonesia harus
bersifat bebas dan aktif. Bebas mengandung anti bahwa negara mempunyai hak yang
penuh atau kemandirian untuk menentukan sikap dan kehendak sendiri sebagai
bangsa yang bendaulat. Artinya, negara bebas menentukan sikap serta tidak
memihak dalam menghadapi pertentangan antara dua blok raksasa di dunia, yaitu
blok kapitalis (barat) dan blok komunis (timur). Aktif mengandung anti bahwa
dalam pergaulan internasional negara tidak boleh tinggal diam, tetapi harus
berperan dalam memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial dalam lingkup internasional.
Dengan
demikian, politik bebas dan aktif tidak sama dengan netral karena netral
berarti tidak peduh dan cenderung tidak mendorong untuk mengambil sikap apapun
atas kejadian-kejadian internasional. Melalui politik bebas dan aktif,
Indonesia menempatkan dirinya sebagai subjek (pelaku) dan aktif dalam pergaulan
internasional sehingga tidak dapat dikendalikan oleh haluan politik negara lain
yang didasarkan pada kepentingan nasionalnya.
Oleh karena itu, dalam
melaksanakan politik luar negeri,
negara Republik Indonesia sedapat mungkin akan memilih jalan damai. Bagi bangsa
Indonesia, perang merupakan jalan terakhir dalam mempertahankan kemerdekaan.
Oleh karena itu, perang yang mungkin terpaksa dilakukan oleh bangsa Indonesia
adalah perang yang adil, bukan perang yang menguasai dan menjajah bangsa lain.
C.
Falsafah dan Ideologi Negara
Falsafah
dan ideologi ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi
sebagai berikut :
a.
Alinea Pertama, menyebutkan bahwa
”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan
bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b.
Alinea
Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil
dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.
Alinea
Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila
negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus
mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”.
d. Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari
pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea
itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa
Indonesia.
D.
Pengertian
Ketahanan Nasional Indonesia
Pengertian
Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia
yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin
identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan
mencapai tujuan nasionalnya.
Oleh
karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang
harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus. Hal demikian itu,
dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat,
bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu
mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari
oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang
dirancang dan dirumuskan.
Konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional
melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang
seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh
dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata
lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk
meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan
dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai
nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan
jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk
melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari
dalam.
Hakikat
Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat
konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek
hidup dan kehidupan nasional.
E. Asas-Asas Ketahanan Nasional
Asas
Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang
tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri
dari :
1.
Asas
Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat
dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang
mendasar, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan
keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai
intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan
dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak
mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh
mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada,
berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter
tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2.
Asas komprehensif intergral atau menyeluruh
terpadu
Sistem
kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh
menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang
seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan
segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif
integral).
3.
Asas
mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem
kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang
saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi
dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak
baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke
dalam dan ke luar.
a.
Mawas ke dalam
Mawas
ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional
itu sendiri berdasarkan nilainilai kemandirian yang proporsional untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu
tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau
nasionalisme sempit (chauvinisme).
b.
Mawas ke luar
Mawas
ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi
dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan
adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk
menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan
nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya
tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama
yang saling menguntungkan.
4.
Asas kekeluargaan
Asas
kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan,
gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus
dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak
berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling
menghancurkan.
F. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional
pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Dalam
rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan
penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk
model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu
kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara
manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan
pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan
nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
1.
aspek
yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi,
kependudukan, dan sumber daya alam
2.
aspek
yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1.
Pengaruh Aspek Ideologi
Dalam ideologi
juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu
bangsa. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran
pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi besar
yang ada di dunia adalah :
a.
Liberalisme
Aliran ini
mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun
atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut
aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi
sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan
nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang
sama yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan masyarakat seluruhnya.
Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan
kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu
kebebasan mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang
melimpah dan dicapai dengan bebas. Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes,
John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
b.
Komunisme
Aliran pikiran
teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Leni. Aliran
pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun
mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1.
Menciptakan
situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan
segala cara untuk mencapai tujuan
2.
Ajaran
komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak
percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun
bagi kehidupan masyarakat.
3.
Masyarakat
komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah
masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional.
4.
Masyarakat
komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas.
c.
Faham
Agama
Ideologi
bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara
membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius.
Ideologi
Pancasila
Pancasila
merupakan tatanan nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah ada sejak
ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan
pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan
Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya
kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental
spiritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme
tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup
beragama.
Sila Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak,
cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan,
toleransi dan nilai gotong royong.
Sila Persatuan
Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan
menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini
menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan
pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan
dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.
Sila Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan
oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan
negara dan bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan,
musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tinggi harkat dan martabat serta
nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong
royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada orang, suka
bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
Ketahanan Pada
Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi
diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari
luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam
rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik
Indonesia.
Pancasila
mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga terbuka
terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan kehidupan
tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung didalamnya.
Pancasila
sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD
1945, Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI
No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur
dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pembinaan
Ketahanan Ideologi
Untuk memperkuat
ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
a.
Pengamalan
Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten
b. Pancasila
sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai
instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang
berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
c.
Bhineka
Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan
dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan
bangga terhadap bangsa dan negara.
d.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus
dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya
demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya
oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia.
e.
Pembangunan
sebagai pengamalan Pancasila harusmenunjukkan keseimbangan fisik material
dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme
dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka strategi
pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk memupuk rasa
persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
f.
Pendidikan
Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya
dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat
2.
Pengaruh
Aspek Politik
Politik di
Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang
meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri:
1.
Politik Dalam Negeri
Politik dalam
negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat.
2. Politik Luar
Negeri
Politik luar
negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
perikeadilan. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif.
Ketahanan Pada
Aspek Politik
Ketahanan pada
aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang
berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan
hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun
tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a.
Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1.
Sistem
pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, kedaulatan
ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh
rakyat
2.
Mekanisme
politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaaan itu tidak
menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang dapat menjurus pada
konflik fisik.
3.
Kepemimpinan
nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan
tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
4.
Terjalin
komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar
kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan
kepentingan nasional.
b.
Ketahanan
Pada Aspek Politik Luar Negeri
1.
Hubungan
luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional di
berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif
Indonesia di luar negeri, memantapkan persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
2.
Politik
luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan
persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan negara maju
sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional.
3.
Citra
positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas.
4.
Perkembangan,
perubahan dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji denga seksama agar secara
dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi
stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian
tujuan nasional.
5.
Langkah
bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan
dengan negara industri maju perlu ditingkatkan dengan melaksanakan perjanjian
perdagangan internasioal serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan
internasional.
6.
Perjuangan
mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalangan dan
pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap serta kerjasama internasional dengan
memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
7.
Peningkatan
kualitas sumberdaya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara
menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat
agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapinya.
8.
Perjuangan
bangsa Indoesia di dunia yang menyangkut kepentingan nasional seperti
melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain
dan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.
3. Pengaruh Pada
Aspek Ekonomi
Sistem perekonomian
yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya
menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga
negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda
perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian
tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan
badan-badan usaha negara, namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian
dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi
adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu
bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian
Indonesia tidak dikenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan
oleh pemerintah maupun swasta.
Ketahanan Pada
Aspek Ekonomi
Usaha untuk
mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap
berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain yaitu :
a.
Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan
untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional kelangsungan hidup bangsa dan
negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Ekonomi
kerakyatan harus menghindarkan :
1.
Sistem
free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak
memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2.
Sistem
etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat
dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi
diluar sektor negara.
3.
Pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat
dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c.
Struktur
ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan
dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d.
Pembangunan
ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah
pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta
masyarakat secara aktif.
e.
Pemerataan
pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui
keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f. Kemampuan
bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan serta
meningkatkan eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengam memanfaatkan
sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam
menghadapi setiap permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan
kerja.
4.
Pengaruh
Pada aspek Sosial Budaya
Pengertian
sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang
mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang
merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang
merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan
gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan.
a.
Struktur
Sosial di Indonesia
Dalam
masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan
profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan,
dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi
masing-masing anggota masyarakat.
b.
Kondisi
Sosial di Indonesia
- Kebudayaan
Daerah
Bangsa Indonesia
terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki
kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu.
- Kebudayaan
Nasional
Kebudayaan
bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi
dari budaya daerah yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa.
Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada dengan
budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa.
- Integrasi
Nasional
Komunikasi dan
interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara
ini, pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu
bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan. Secara yuridis,
aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
- Kebudayaan dan
Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia
sebagian besar sebenarnya terbiasa hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai
petani, pelaut dan pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas
pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi dengan budaya untuk
melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Oleh karena itu, sudah
seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha eksplorasi
dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa menjaga kelestarian dan
keseimbangan ekosistem yang ada.
Ketahanan Pada
Aspek Sosial Budaya
Wujud ketahanan
sosial budaya nasional tercermindalam kehidupan sosial budaya bangsa yang
dijiwaikepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan
membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat
Indonesia. Esensi pengaturan dan penyelenggaran kehidupan sosial budaya bangsa
Indonesia adalah pengembangan kondisi sosial budaya dimana setiap warga
masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang
dilandasi nilai-nilai Pancasila.
5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan
dan Keamanan
Pertahanan dan
keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh
potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan
nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah
dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Wujud ketahanan
pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang
dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara
stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan
hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara.
Untuk menjamin
kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang
ditandai dengan :
a.
Pandangan
Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai.
b.
Penyelenggaraan
Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Petahanan
dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
d.
Pertahanan
dan Keamanan Negara Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan
Nasional (sishankamrata).
e.
Segenap
Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta.
Pertahanan
diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dan menjadi tanggung jawab
TNI.
Keamanan
diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab
Polri dengan kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman meningkat ke
keadaan darurat.
Ketahanan Pada
Aspek Pertahanan dan Keamanan
a.
Pertahanan
dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara ,
yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan
Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan
kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.
Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang
mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan
demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan
dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
c.
Pembangunan
kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin
perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan
Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d.
Potensi
nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari
segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan
kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e.
Perlengkapan
dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan
keamanansedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri, pengadaan
dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih
terbatas kemampuannya. Oleh karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa
harus ditingkatkan kemampuannya.
f.
Pembangunan
dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah
diselenggarakan oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati
Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan
damai.
g.
Sebagai
tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta
Marga yang merupakan penjabaran Pancasila.
h.
Sebagai
kekuatan inti Kamtibnas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya
dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakkan hukum, memelihara
dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
i.
Masyarakat
secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.
G.
Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan
keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia,
yaitu :
1.
Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan
dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.
Sadar
dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia
baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut,
karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal
itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Sumber:
http://organisasi.org/tujuan_nasional_yang_termaktub_dalam_pembukaan_uud_45_alinea_ke_4_republik_indonesia_ilmu_pendidikan_pmp_dan_ppkn
http://gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17766/draft-3.pdf
http://www.siputro.com/2011/08/tujuan-nasional-bangsa-indonesia